BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagaimana dijelaskan Allah dalam berbagai ayat dalam Al
Quran seperti ayat 1 surah Annisa, ayat 13 surah Al Hujurat, ayat 49 -50 surah
As Syura, ayat 45 surah An Najm dan lain sebagainya, Allah telah menciptakan
manusia lelaki dan perempuan berikut kelengkapan dan tanda-tandanya sebagai
lelaki atau perempuan. Namun sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa
ternyata ada sekelompok orang yang tidak jelas jenis kelaminnya atau berkelamin
dua, orang inilah yang disebut waria. Namun, dalam Islam waria itu sangat tidak
dibenarkan dan merupakan suatu hal yang tidak mungkin seseorang itu menjalani
kehidupan dengan dua jenis kelamin sekaligus. Untuk
itu, harus ada ketentuan hukumnya orang
itu lelaki atau perempuan.
Begitu juga dengan permasalahan operasi kelamin, operasi
kelamin tentu biasanya dilakukan oleh para waria atau penderita transeksual.
Operasi kelamin inipun ada yang hukumnya diperbolehkan dan ada juga yang
diharamkan oleh agama. Apabila operasi kelamin tersebut dilakukan dengan maksud
mengobati maka hal ini diperbolehkan dalam agama. Namun apabila dilakukan pada orang yang berkelamin
normal atau hanya untuk mengikuti nafsu seseorang untuk mengganti jenis
kelaminnya, tentu hal ini sangat dilarang oleh agama.
Mengingat semakin semarak dan pesatnya perkembangan waria
pada saat ini dan begitu seringnya terdengar seseorang melakukan operasi ganti
kelamin, membuat saya tertarik untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan
dengan waria dan operasi kelamin, serta hukum dan solusinya pada karya tulis
saya ini. Yang saya harapkan bisa membantu para waria menemukan jati diri
mereka sehingga mereka tidak akan salah jalan dan bisa kembali ke jalan yang
benar.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam karya tulis ini
adalah :
- Apa faktor penyebab seseorang menjadi waria?
- Bagaimana waria dinilai oleh masyarakat dan agama?
- Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi kelamin?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan saya membuat karya tulis ini adalah :
- Mengungkapkan permasalahan yang terjadi dalam kasus waria dan operasi kelamin.
- Menginformasikan segala hal yang penting yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin kepada seluruh masyarakat baik yang waria ataupun yang bukan waria, agar mereka mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap permasalahan yang seperti ini.
- Memberikan informasi yang jelas mengenai hukum akan waria dan operasi kelamin serta jalan terbaik yang bisa ditempuh atau solusinya agar para waria bisa kembali ke jalan yang benar.
1.4 Manfaat Penulisan
- Pembaca akan mengetahui semua informasi yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin.
- Pembaca akan mengetahui apa sebaiknya tindakkan yang mereka ambil dalam kasus penanganan waria dan diadakannya operasi kelamin.
- Pembaca yang merupakan waria atau kaum transeksual akan mengerti apa tindakkan yang sebaiknya mereka lakukan agar mereka tidak salah jalan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Sekilas mengenai waria dan operasi kelamin
Saat ini, kasus mengenai waria dan operasi
penggantian kelamin semakin merebak dimana-mana. Hampir di setiap negara selalu
ada yang namanya waria. Termasuk
di Indonesia sendiri, pada tahun 2006 Departemen Kesehatan memperkirakan jumlah
waria di Indonesia adalah 20.960 hingga 35.300 orang. Dan jumlah itu semakin
meningkat setiap tahunnya. Waria yang ada di dunia ini terdiri dari dua macam : Pertama, orang yang menjadi waria
karena faktor bawaan dari lahir. Kedua, orang yang benar-benar terlahir dengan
keadaan normal namun merubah diri mereka menjadi waria.
Kedua macam kejadian dari waria di atas sudah tidak asing untuk
didengar. Karena kita telah sering mendengar berita di televisi atau di
internet mengenai seorang anak yang terlahir dengan tidak normal atau misalnya
berkelamin dua atau berita mengenai lelaki yang bergaya layaknya seorang
perempuan, contohnya saja artis yang sering muncul di televisi yang dikenal
dengan nama Dorce Gamalama. Yang sebelumnya merupakan seorang lelaki yang
terlahir dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi. Dorce yang terlahir sebagai seorang
lelaki tetapi mempunyai jiwa perempuan lantas melakukan operasi kelamin. Saat
ini operasi kelamin bukan merupakan kejadian asing yang baru kita dengar. Sudah
banyak orang khususnya pada kaum waria
yang memilih melakukan operasi kelamin.
Contohnya saja, Anosh(21), seorang pria remaja di Iran yang mengalami transeksual, ia
merasa tidak nyaman dengan jenis kelamin yang ia miliki karena memiliki jiwa
perempuan. Akhirnya ia melakukan operasi penggantian kelamin. (sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/02/26/19172411/operasi.ganti.kelamin.mengubah.nasib.mereka).
2.2 Hukum waria dan operasi kelamin di mata islam
Pada kenyataannya waria terbagi atas dua
jenis, yaitu :
1.
Seseorang
yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir.
2.
Seseorang
yang dilahirkan dengan jenis kelamin yang normal, tetapi ingin merubah
kodratnya sebagai lelaki atau perempuan.
Waria pada jenis yang pertama awalnya
tidak berdosa, namun orang ini harus secepatnya mendapatkan ketentuan yang
jelas mengenai jenis kelaminnya. Karena dalam Islam
tidak dibenarkannya seseorang hidup dengan dua jenis kelamin. Operasi kelamin boleh
dilakukan pada waria jenis ini apabila alasan dan tujuannya adalah untuk
memperbaiki dan mengobati, bukan untuk mengubah kodratnya.
Sebagaimana firman Allah : Ingatlah,
sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat(Al Baqarah2:221). Maka Allah akan membantu asalkan tujuannya baik.
Berbeda halnya dengan waria pada jenis
yang kedua. Seseorang yang mengalami hal tersebut tentu sangat berdosa dan
sudah menyalahi kodrat. Karena Allah SWT telah menakdirkannya untuk terlahir
sebagai lelaki atau perempuan. Dan sangat haram bagi orang tersebut untuk mengubahnya.
Berdasarkan hadis, Nabi bersabda : Allah SWT mengutuk seseorang lelaki yang bertingkah laku seperti
perempuan dan mengutuk perempuan yang bertingkah laku seperti lelaki. (H.R.
Ahmad).
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara
kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Maksud dari hadis dan ayat diatas adalah Allah telah menciptakan manusia
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan adalah bahwa kodrat laki-laki
tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita
ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula
sebaliknya.
BAB III
METODELOGI PENULISAN
3.1
TEKNIK
PENULISAN
Metode
yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode deskripsi
analisis, yaitu dengan melakukan suatu pengumpulan data yang selanjutnya
diuraikan dan dianalisa kebenarannya..
3.2 TEKNIK
PENGUMPULAN DATA
1)
Metode
Studi Pustaka
Dilakukan dengan cara
meninjau data / kepustakaan melalui media massa
seperti media cetak dan media elektronik.
2) Metode
Wawancara
Dilakukan
dengan cara memberi sejumlah pertanyaan kepada narasumber yang dianggap mampu
membantu mempertajam keabsahan data.
3.3 POPULASI
DAN SAMPEL
Populasi
dalam penelitian adalah seluruh waria di dunia dan sampelnya adalah sejumlah
waria di Kota Palembang.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Apa faktor penyebab seseorang menjadi waria?
Waria adalah suatu bentuk penyimpangan dimana seseorang
tidak jelas jenis kelaminnya atau bisa dibilang orang itu berjenis kelamin
lelaki dan perempuan.
Pada kenyataannya waria dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1. Seseorang
yang menjadi waria karena bawaan dari lahir.
2. Seseorang
yang terlahir normal dan sudah jelas jenis kelaminnya, tetapi orang ini ingin
mengubah kodratnya menjadi jenis kelamin lain.
___4.1.1 Faktor penyebab
seseorang menjadi waria karena bawaan dari lahir
Seseorang
yang menjadi waria karena bawaan dari lahir terjadi karena faktor biologis.
Menurut ilmu biologi, dalam tubuh manusia terdapat 23 pasang kromosom. Dimana
dalam setiap kromosom terdapat DNA yang merupakan pusat informasi genetik,
dalam sel disimpan 23 pasang kromosom tersebut terdiri dari : 22 pasang
kromosom autosom yang mengatur penampilan dan fungsi fisik manusia dan 1 pasang
kromosom seks yang mengatur jenis kelamin dan fungsi seksual manusia. Dimana XX
untuk wanita dan XY untuk pria.
Kromosom anak terbentuk dari
setengah kromosom ibu (23X) dan setengah kromosom ayah (23X atau 23Y). Apabila
dua sel kelamin (kromosom) tersebut bersatu dan masak maka akan terbentuk zigot
(zigot akan berkembang menjadi janin). Dengan kata lain, hasil akhir dari
proses persilangan antara ayah dan ibu akan menghasilkan zigot. Dalam zigot
inilah awal mula sifat genetik manusia terbentuk. Apabila proses persilangan
kromosom tersebut berjalan lancar, maka akan menghasilkan zigot dengan kromosom
XX (wanita) dan XY (pria).
Tetapi adakalanya proses tersebut
tidak selalu mulus. Ada
beberapa kromosom yang gagal berpisah dan membuat zigot kekurangan kromosom X/Y
atau kelebihan kromosom X/Y. Zigot yang hanya memiliki kromosom Y, tidak akan
mampu hidup. Sebab memerlukan kromosom X yang berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan dan perkembangan si janin. Sedangkan Zigot yang hanya memiliki satu
kromosom X masih bisa hidup menjadi wanita. Zigot yang kelebihan kromosom XXX
akan menjadi wanita super (pada kenyataannya wanita yang berkromosom XXX bukan
malah super, tetapi malah memiliki kecerdasan yg relative rendah dibandingan
wanita normal berkromosom XX, selain itu mereka juga memiliki perkembangan
fungsi motorik yang lambat).
Zigot yang berkromosom XXY inilah
yang akan menjadikan seseorang menjadi waria. Seseorang dengan kelainan ini
akan mengalami perkembangan seks sekunder yang tidak normal. Seperti testis
yang tidak berkembang, tidak terjadinya perubahan suara, serta ciri-ciri fisik
lain yang tidak berkembang.Waria seperti ini juga dikenal dengan orang yang
menderita transeksual, yaitu orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya
secara biologis. Mereka merasa terperangkap pada tubuh yang salah. Misalnya,
seseorang yang terlahir dengan anatomi seks pria, tetapi merasa bahwa dirinya
adalah wanita. Misalnya, seorang lelaki yang tiba-tiba memiliki payudara, atau
perempuan yang memiliki jakun di luar keinginan mereka. Hal seperti inilah yang
sering terjadi pada seseorang yang disebut waria.
___4.1.2 Faktor penyebab seseorang yang normal menjadi waria
Ada sebagian kecil manusia di dunia ini yang memiliki perilaku
menyimpang, yang sudah jelas-jelas diciptakan sesuai kodratnya namun malah
menyalahinya. Orang tersebut adalah orang yang telah diciptakan Allah secara
normal dan sudah jelas juga jenis kelaminnya, tetapi orang ini memiliki sifat
dan perilaku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang seharusnya.
Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh faktor
lingkungan atau didikkan keluarga yang tidak baik. Karena disini, faktor sosialisasi
sangat mempengaruhi perkembangan
seorang anak.
Sosialisasi
adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan proses dimana individu belajar
dan melaksanakan perilaku dalam lingkup masyarakat. Untuk dapat bertahan dan
bekerja sama, orang-orang telah bersedia untuk berperilaku sesuai dengan
nilai-nilai umum tertentu, dan sebagai pengatur diri mereka dalam berperilaku.
Berikut
ini adalah teori-teori psikologi sosial yang ada hubungannya dan dapat
mempengaruhi perilaku seseorang menjadi waria :
1. Teori belajar sosial
Teori belajar sosial mengemukakan bahwa melalui belajar
pengamatan, individu dapat memiliki pola perilaku baru. Dalam kasus-kasus
psikologi, istilah belajar pengamatan memiliki padanan makna dengan
istilah-istilah seperti imitasi. Istilah-istilah itu mengacu pada kecenderungan
individu untuk memunculkan perilaku, sikap dan respon emosional berdasarkan
pada peniruan terhadap orang lain.
Perilaku waria, dapat disebabkan karena adanya pengamatan
seseorang terhadap lingkungannya. Misalnya, apabila seseorang berada dalam
lingkungan yang kesehariannya dipenuhi masyarakat yang berperilaku sebagai
waria, maka secara langsung maupun tidak, ia juga dapat menanamkan perilaku
tersebut pada dirinya.
2. Teori perkembangan sosial
Ahli psikologi Jean Piaget (1896-1980) mengemukakan
tahap-tahap kognitif dalam perkembangan pemikiran anak. Tahap-tahap
perkembangan kognitif ini akan selalu dilalui oleh semua manusia yang normal,
yang berkembang menuju kematangan kemampuan berpikir. Perkembangan bermula dari
tahap yang paling kongkret dan sederhana menuju tahap yang paling abstrak dan
kompleks.
Jean
Piaget membagi perkembangan kecerdasan anak menjadi 4 tahap, yaitu :
1. motor
sesorik (awal kelahiran 18 bulan);
2. tahap
berpikir pra-operasional (18 bulan-7 tahun);
3. tahap
operasi kongkrit (7 tahun-11 tahun);
4. tahap
operasi formal (11 tahun-keatas)
Sedangkan
Kohlberg , menyatakan bahwa tahap perkembangan moral seorang anak bersifat
paralel dengan keempat tahap perkembangan kognitifnya.
Dalam waria, teori perkembangan kognitif juga berpengaruh dalam pembentukan perilaku tersebut. Misalnya, apabila pada waktu kecil seorang anak tidak mendapatkan pendidikan moral yang baik, maka anak akan kurang dapat memahami nilai-nilai moral yang berlaku. Anak menjadi kurang pandai dalam memilih memahami baik buruknya suatu perbuatan atau kejadian,sehingga anak akan mengaggap bahwa perilaku waria adalah perbuatan yang lazim.
Dalam waria, teori perkembangan kognitif juga berpengaruh dalam pembentukan perilaku tersebut. Misalnya, apabila pada waktu kecil seorang anak tidak mendapatkan pendidikan moral yang baik, maka anak akan kurang dapat memahami nilai-nilai moral yang berlaku. Anak menjadi kurang pandai dalam memilih memahami baik buruknya suatu perbuatan atau kejadian,sehingga anak akan mengaggap bahwa perilaku waria adalah perbuatan yang lazim.
3. Teori
Psikoanalisis
Sigmund Freud, memandang proses sosialisasi berdasarkan
kepada tahap-tahap psikoseksual dan
dinamika kepribadian. Sigmund Freud meyakini bahwa sosialisasi individu akan
melewati periode-periode psikoseksual, yaitu mulai masa anak sampai masa
dewasa.
Secara khusus, Sigmund Freud memiliki pandangan
bahwa pengalaman pada masa anak awal memiliki arti yang sangat penting bagi
perkembangan kedewasaan individu di masa mendatang.
Freud membagi menjadi 5 tahap perkembangan yaitu ; masa oral, anal, falik, laten dan genital. Berkembangnya
perilaku waria dapat disebabkan karena kurangnya peran orangtua dalam
memberikan pengertian kepada anak, ketika anak dalam tahap falik, yaitu usia 3
tahun sampai 5 tahun. Pada tahap ini, sumber kenikmatan seorang anak adalah
pada organ-organ seksualnya. Menurut Freud, seorang anak yang tidak dapat
melewati tahap ini secara baik akan mengalami gangguan dalam pembentukan
identitas gendernya. Jadi, apabila pada tahap ini si anak tidak dapat memahami
identitas gendernya dengan baik, maka si anak akan merasa bingung dengan fungsi
gendernya.
Selain itu, kurangnya pengertian orang tua pada
periode perkembangan akhir, yaitu tahap genital ( usia 11 tahun ke atas ), juga
dapat berpengaruh terhadap tumbuhnya perilaku waria. Pada tahap ini, sumber
kenikmatan individu adalah pada hal-hal yang berhubungan dengan relasi sosial
dengan lawan jenis. Apabila individu tidak mendapat pengertian tentang siapa
lawan jenisnya yang sebenarnya, maka individu tersebut akan menjadi bingung,
apakah seharusnya perempuan memiliki reaksi kenikmatan terhadap laki-laki, atau
juga sebaliknya.
Jadi, peran orangtua dan faktor sosialisasi dalam
lingkungan sangatlah penting dalam mempengaruhi perkembangan seorang anak.
Sebagaimana hadis rasul : Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah), maka kedua orang tuanyalah yang
menjadikan dia beragama Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
Maksudnya disini adalah kedua orangtua sebagai
penentu akan menjadi seperti apa anaknya kelak. Mengingat betapa pentingnya fungsi dari sosialisasi dan
peran orangtua dalam perkembangan anak. Maka sebaiknya kita harus menjaga
pergaulan pada anak-anak sehingga mereka tidak akan mengalami gangguan yang
berbahaya seperti waria ini.
Tetapi selain karena disebabkan oleh faktor-faktor
diatas, adanya kemungkinan besar seseorang menjadi waria karena faktor ekonomi.
Karena keterpurukkan ekonomi yang mereka alami sehingga membuat mereka mau
melakukan perbuatan apa saja untuk mendapatkan uang. Contohnya saja terdapat
banyak sekali waria yang berkeliaran pada malam hari khususnya di daerah
Kambang Iwak Palembang yang bekerja sebagai wanita malam atau yang biasa
disebut sebagai PSK(pekerja seks komersial). Hal
inilah yang merupakan faktor utama cerminan buruk yang dipandang masyarakat
terhadap adanya waria.
4.2
Bagaimana
waria dinilai oleh masyarakat dan agama?
Adanya seorang waria bukan merupakan kejadian yang
baru muncul pada masa sekarang, namun keberadaannya sudah ada sejak zaman Nabi
Muhammad SAW.
Seperti yang diungkapkan oleh Muhammad bin Ali bin
Muhammad Asy Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar juz VI halaman 124-125
menjelaskan bahwa pada zaman Nabi sudah ada waria dan yang dikenal namanya
antara lain Hita, Matik dan Hinaba. Waria di zaman Nabi Muhammad SAW ada yang
memang asli banci dan ada yang buat-buatan. Adapun sikap yang diambil Nabi pada
saat itu adalah mengasingkan mereka di suatu perkampungan terpencil atau tanah
lapang. Adapun tujuan pengasingan yang dilakukan oleh Nabi adalah :
1. Untuk melindungi waria itu dari tindakan
masyarakat yang mengecamnya.
2. Waria
yang diasingkan tersebut adalah lelaki yang memang sengaja mengubah dirinya
menjadi wanita. Bukan faktor bawaan sejak kecil yang di luar kontrol dirinya.
Inilah yang dikecam keras oleh Islam.
3. Pengasingan
oleh Nabi tersebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan manusia,
agar para waria itu tidak mempengaruhi orang-orang yang masih normal. Coba bayangkan bagaimana jadinya jika seluruh pria di
muka bumi ini menjadi waria? Tentu keberlangsungan
hidup manusia akan terputus, karena proses keturunan akan terhenti.
Namun, apabila seseorang menjadi waria karena bawaan
dari lahir maka orang tersebut harus secepatnya diobati dan diberikan kejelasan
mengenai jenis kelaminnya. Lalu bagaimana terhadap orang yang dilahirkan dengan
jenis kelamin yang jelas dan normal namun secara sadar orang ini mengubah
dirinya menjadi waria? Dalam Islam hal ini tentu sangat diharamkan hukumnya.
Berdasarkan hadis, Nabi bersabda : Allah SWT
mengutuk seseorang lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan mengutuk
perempuan yang bertingkah laku seperti lelaki. (H.R. Ahmad).
Jadi sudah jelaslah bahwa waria itu sebenarnya
sangat dilarang dalam Islam. Dalam ajaran Islam tidak akan ada sesuatu pun yang
dianggap salah, karena semua hukum yang diberlakukan dalam aturannya sudah
jelas baik dan buruknya. Semua hal yang buruk pasti akan diharamkan oleh Allah
SWT.
Begitu juga dengan adanya waria ini, keberadaan
waria tentu sudah merupakan suatu bentuk penyimpangan yang lebih banyak
memiliki aspek negatifnya daripada yang positif. Sebagai contoh, seorang waria
yang terlahir normal sebagai lelaki tetapi orang tersebut bersifat layaknya
perempuan atau memiliki jiwa perempuan. Tentu orang ini akan mempunyai perasaan
ketertarikkan kepada seorang lelaki dan bukan perempuan. Hal ini tentu sudah
menyalahi kodrat, karena bagaimanapun juga dalam aturan Islam orang tersebut
tetaplah lelaki dan melakukan hubungan kepada sesama lelaki (homoseksual) adalah
perbuatan yang sangat dibenci Allah. Sebagaimana Allah telah mengutuk perbuatan
kaum Nabi Luth yang melakukanya.
سْرِفُونَ
قَوْمٌ أَنتُمْ بَلْ النِّسَاء دُونِ مِّن
شَهْوَةالرِّجَالَ لَتَأْتُونَ إِنَّكُم
(Al. Quran : Surah Al A’raf
ayat ۸۱ )
Artinya : Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan
nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang
melampaui batas.
Maksud dari ayat ini adalah
kaum Nabi Luth yang melakukan hubungan homoseksual dan dalam firman-Nya ini
Allah SWT menegaskan bahwa orang tersebut sudah sangat keterlaluan karena telah
menyalahi kodrat.
Selain itu, masih banyak lagi dampak buruk akan
keberadaan waria ini. Terlebih lagi bagi mereka yang sengaja menjadi waria
untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam segi Islam perbuatan
ini tentu sangat terkutuk dan dampak juga akan terasa dalam kehidupan bermasyarakat.
Khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar para
waria ini. Hal ini akan berdampak negatif bagi para lelaki yang tergoda akan
waria tersebut dan juga membahayakan anak kecil yang melihat keadaan waria
tersebut. Karena bisa jadi perilaku waria tersebut
akan mempengaruhi perkembangan seorang anak yang sering memperhatikannya untuk
mengikuti gaya-gayanya. Sedangkan pekerjaan waria itu sendiri juga akan
membahayakan dirinya karena dengan seringnya melakukan hubungan seks
kemungkinan besar akan terkena virus HIV.
Lalu,
bagaimana pandangan masyarakat mengenai keberadaan waria ini?
Saya
memberikan kuesioner kepada sebagian kecil masyarakat yaitu 40 orang teman
sekelas saya mengenai pandangan mereka terhadap adanya waria. Apabila di lingkungan sekitar mereka terdapat waria,
apakah mereka bisa menerima keberadaan waria tersebut?
Jawaban
|
Jumlah
|
Persentase
(%)
|
Ya
|
12
orang
|
30
|
Tidak
|
28
orang
|
70
|
Dari hasil jawaban diatas, kita bisa menilai bahwa kebanyakkan
orang tidak mau menerima keberadaan waria di lingkungan mereka. Ya, sudah kita
buktikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa seorang waria sangat sulit untuk
mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Karena lebih banyak cerminan buruk yang
masyarakat pandang terhadap adanya kaum waria ini sehingga para waria pun
sering mendapat celaan dan didiskriminasikan oleh masyarakat. Contohnya,
apabila ada waria yang sudah menjadi sarjana dan ingin mendapat pekerjaan yang
baik. Tentu tidaklah mudah bagi suatu perusahaan untuk bisa menerima keberadaan
mereka.
Walaupun dalam Islam kehidupan waria sangat tidak
dibenarkan, lalu apakah kita harus menindasnya begitu saja? Tidak, hal itu
merupakan perlakuan yang tidak benar. Waria juga merupakan makhluk ciptaan
Allah SWT, walaupun mereka tidak normal tetapi kita tetap harus mengasihi sesama
manusia. Dengan melakukan penindasan tentu tidak akan membuat mereka berubah. Maka tidak ada
salahnya bila kita mencoba berbuat baik kepada mereka, dengan perlakuan yang
ramah, dan ruang sosial yang lebih manusiawi, hal ini tidak akan menutup
kemungkinan untuk membuat mereka kembali ke jalan yang benar.
4.3. Bagaimana pandangan
Islam terhadap operasi kelamin?
Pada umumnya operasi kelamin ini seringkali
berkaitan dengan masalah waria atau orang-orang yang tidak jelas jenis
kelaminnya.
Sebenarnya Allah SWT telah menciptakan manusia hanya
dengan salah satu jenis kelamin, yakni lelaki atau perempuan. Karena itu Allah
menjelaskan hukum perkawinan dan hukum kewarisan orang lelaki dan perempuan
sejelas-jelasnya didalam ayat Al Quran maupun hadis. Tetapi tidak untuk seorang
waria. Karena itu, tidak mungkin seseorang harus menjalani kehidupannya dengan
dua jenis kelamin sekaligus.
Lalu bagaimana dengan adanya waria yang memang
bawaan dari lahir dan juga merupakan makhluk ciptaan Allah SWT? Tentunya Allah
SWT tidak mungkin menciptakan makhluknya dengan sia-sia dan tanpa tujuan yang
jelas. Jadi keberadaan
kaum waria ini juga pasti membawa suatu hikmah.
Tidak seorang pun didunia ini yang menginginkan hidupnya
sedih dan menderita seperti yang dialami seorang waria. Demikian juga kedudukannya
sebagai mahkluk sosial dan dimuka hukum adalah sama yakni lelaki atau
perempuan. Untuk menghindari kevakuman hukum ini para sarjana hukum Islam
(Ulama) berusaha dan berijtihad untuk mengatasi hukumnya. Ijtihad mereka
bertitik tolak kepada ketentuan yang ada yaitu dengan mengidentifikasikannya sebagai
lelaki atau perempuan, dengan cara :
1. Meneliti
alat kelamin yang dilalui air kencing.
2. Meneliti
tanda kedewasaannya, seperti ciri-ciri yang spesifik bagi seorang lelaki dan
atau ciri-ciri yang spesifik bagi perempuan.
Bila dengan 2 cara seperti diatas tidak bisa jelas, maka
ia disebut munsykil. Ini berarti munsykil juga status hukumnya. Lalu bagaimana
usaha dan cara yang baik agar jelas hukumnya bahwa waria yang merupakan bawaan
dari lahir itu lelaki atau perempuan dan agar pergaulan hidupnya juga jelas?
Dalam hal seperti ini, maka alternatif lain seperti
operasi kelamin patut dipertimbangkan.
Operasi kelamin adalah tindakan perbaikan atau
penyempurnaan kelamin seseorang karena terjadinya kelainan sejak lahir atau
karena penggantian jenis kelamin.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 bentuk operasi
kelamin yaitu :
1.
Operasi
perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak
lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
2.
Operasi
pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang
sejak lahir memiliki 2 jenis kelamin yaitu penis dan vagina.
3. Operasi
penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki
kelamin normal.
___4.3.1 Menurut pendapat
para ulama
Pembahasan
mengenai operasi kelamin baru dijumpai dalam fiqih zaman modern sejalan dengan
perkembangan zaman dan teknologi. Menanggapi masalah operasi kelamin diatas
pendapat pakar hukum Islam sebagai adalah berikut :
Hasanain
Muhammad Makhluf ( ahli Fiqih Mesir), operasi kelamin yang bersifat tashih atau
takmil (perbaikan atau penyempurnaan) diperbolehkan secara hukum bahkan
dianjurkan jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk
pembuangan air seni, baik penis maupun vagina. Maka operasi untuk memperbaiki
atau menyempurnakannya menjadi kelamin yang normal hukumnya boleh, malah
dianjurkan untuk dilakukan karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit
yang harus diobati.
Seperti
firman Allah sebagai berikut : Ingatlah, sesungguhnya
pertolongan Allah itu amat dekat (Al Baqarah (2) : 221)
Menurut
Prof. Drs.Masyfuk Zuhdi (ahli Fiqih Indonesia) orang yang lahir dengan alat
kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan fsihis dan sosial, sehingga
biasanya tersisih dari kehidupan masyarakat normal serta mencari jalan sendiri,
seperti melacurkan diri, menjadi wanita atau melakukan homoseksual, padahal
perbuatan tersebut sangat dikutuk oleh Islam.
Untuk
menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh
dilakukan karena kaidah Fiqih. Artinya menolak bahaya harus didahulukan diripada
mengupayakan manfaat.
Jadi apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda,
yaitu penis dan vagina. Maka untuk memperjelas dan memfungsikan salah satu alat
kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk memiliki salah satu alat kelamin
dan menghidupkan atau memfungsikan yang
lainnya sesuai dengan keadaan bagian dalam kelaminnya. Misalnya,
jika seseorang mempunyai penis dan vagina, sadang pada bagian dalam kelaminnya
ada rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan utama kelamin perempuan. Maka
ia boleh mengoperasikan penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan
demikian mempertegas identitasnya sebagai seorang perempuan, dan demikian
sebaliknya.
Hal diatas menurut Syaikh Ahmad Syaltut
(Rektor al Azhar) dianjurkan oleh syariat Islam, karena keberadaan penis yang
berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa merugikan dirinya sendiri, baik
dari segi hukum agama maupun dari segi kehidupan sosialnya. Oleh sebab itu
operasi yang dilakukan harus sejalan dengan keadaan bagian dalam kelamin dan
tidak boleh yang berlawanan dengan bagian dalam kelamin. Sebab operasi kelamin
yang berbeda dengan bagian dalam kelamin bukanlah Tahsin (perbaikan), tapi
termasuk Taghyir atau Tabdil yakni mengubah ciptaan Allah.
Operasi perbaikan (tashih) atau penyempurnaan
(takmil) kelamin sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin pada orang
yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda juga sesuai dengan keputusan
Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang diadakan di Pondok Pesantren Nurul Jadid
Probolinggo pada tanggal 26-28 Desember 1989.
___4.3.2 Berdasarkan Al Quran dan hadis
Berdasarkan
ayat Al Quran dan hadis berikut para ulama menyepakati bahwa operasi kelamin
boleh dilakukan dengan alasan untuk mengobati atau memperbaiki kelamin
seseorang agar menjadi jelas ketentuannya, tetapi bukan mengubahnya. Dan
operasi kelamin tentu haram hukumnya bila dimaksudkan untuk mengubah kodrat
seseorang dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.
1.
Ayat 13 surah al Hujurat.
Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Maksud dari ayat ini adalah tentang
ketentuan ciptaan Allah lelaki dan perempuan, adalah ketentuan yang tidak boleh
diubah, dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.
2.
Ayat 119 surah an Nisa.
Dan aku(syaitan)
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku(syaitan) suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang
menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.(QS An Nisa’ 4 : 119)
Ayat
ini menjelaskan bahwa syaitan akan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah dan
bila mengubah ciptaan Allah, maka termasuk perbuatan syaitan.
3.
HR.
Ahmad tentang larangan dan kutukan terhadap al Mukhonitsin dan al Mutarajilat,
menyatakan bahwa gambaran minimal penyerupaan itu dalam segi berpakaian dan
bertingkah laku, apalagi jika sampai pada penggantian kelamin maka lebih keras
lagi larangannya.
4. Ayat 221 Surah Al Baqarah
Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu
amat dekat. (Al Baqarah (2) : 221)
Jadi apabila seseorang melakukan operasi
kelamin karena benar-benar kebutuhan yang mendesak karena tujuannya adalah
mengobati penyakit. Allah SWT pasti akan memberikan pertolongan.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
1.
Waria yang ada di dunia ini bisa dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
1)
Seseorang yang menjadi waria karena faktor
bawaan dari lahir, yang disebabkan oleh faktor biologis.
2)
Seseorang yang terlahir normal dan dengan
jelas diketahui jenis kelaminnya, namun orang ini memiliki sifat dan
berperilaku yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya tersebut.
Pada waria jenis
yang pertama awalnya tidak berdosa karena orang tersebut mengalami gangguan atau ketidaknormalan yang
merupakan faktor bawaan dari lahir. Tapi bagaimanapun juga, tidak dibenarkan
bahwa seseorang hidup dengan dua jenis kelamin sekaligus. Karena itu orang ini
harus bisa diberi ketentuan bahwa ia adalah lelaki atau perempuan dengan
melihat alat kelaminnya atau ciri-ciri spesifiknya yang lebih memperlihatkan
bahwa ia cendrung lelaki atau perempuan. Jika hal tersebut masih sukar untuk
dilakukan, maka alternatif yang bisa dipilih adalah dengan melakukan operasi
kelamin, yaitu untuk memperbaiki alat kelamin orang tersebut agar menjadi
normal, tetapi bukan untuk mengubahnya.
Dalam hal ini
operasi kelamin tidak diharamkan melainkan dibolehkan karena tujuannya adalah
demi kebaikkan yaitu untuk mengobati.
Tetapi pada
waria dengan jenis yang kedua tentulah hukumnya sangat berdosa. Karena hal tersebut
sudah menyalahi kodrat. Apalagi jika waria ini sampai melakukan operasi
kelamin. Hukumnya adalah haram, karena kita sudah mengubah kodrat yang
diberlakukan Allah SWT.
5.2
Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan
adalah :
1. Anda
boleh berwaspada terhadap adanya waria. Namun jangan menghina dan mendiskriminasikan
mereka.
2. Hendaklah
Anda berbuat baik kepada kaum waria, ramah kepada mereka, dan membuka hubungan
sosial yang baik terhadap mereka. Karena hal ini bisa membuka jalan bagi mereka
untuk kembali menjadi normal.
3. Bersyukurlah
kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada kita, termasuk jenis
kelamin. Jangan sampai kita berniat untuk mengubahnya, karena sebenarnya apa
yang diberikan Allah merupakan sesuatu yang terbaik untuk kita.
DAFTAR PUSTAKA
M. Ali Shodikin. Operasi Kelamin, Pedoman Hukum Waris. http://arrisalah.sunan-ampel.ac.id/?p=44 Tanggal 27 Maret 2009.
H.Dja’far Abdul Muchit. Problema Hukum
Waria(Khuntsa) dan Operasi Kelamin. http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/problematika%20hukum%20waria.pdf.
Tanggal 27 Maret 2009.
0 komentar:
Posting Komentar