Pages

Assalamualaykum^-^

mari menebar kebaikan lewat tulisan. semoga bermanfaat^^

D-TAX 2011

Rabu, 15 Agustus 2012

MENGUNGKAP PERMASALAHAN WARIA DAN OPERASI KELAMIN MENURUT SUDUT PANDANG ISLAM

0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagaimana dijelaskan Allah dalam berbagai ayat dalam Al Quran seperti ayat 1 surah Annisa, ayat 13 surah Al Hujurat, ayat 49 -50 surah As Syura, ayat 45 surah An Najm dan lain sebagainya, Allah telah menciptakan manusia lelaki dan perempuan berikut kelengkapan dan tanda-tandanya sebagai lelaki atau perempuan. Namun sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang tidak jelas jenis kelaminnya atau berkelamin dua, orang inilah yang disebut waria. Namun, dalam Islam waria itu sangat tidak dibenarkan dan merupakan suatu hal yang tidak mungkin seseorang itu menjalani kehidupan dengan dua jenis kelamin sekaligus. Untuk itu, harus ada ketentuan hukumnya  orang itu lelaki atau perempuan.
Begitu juga dengan permasalahan operasi kelamin, operasi kelamin tentu biasanya dilakukan oleh para waria atau penderita transeksual. Operasi kelamin inipun ada yang hukumnya diperbolehkan dan ada juga yang diharamkan oleh agama. Apabila operasi kelamin tersebut dilakukan dengan maksud mengobati maka hal ini diperbolehkan dalam agama. Namun  apabila dilakukan pada orang yang berkelamin normal atau hanya untuk mengikuti nafsu seseorang untuk mengganti jenis kelaminnya, tentu hal ini sangat dilarang oleh agama.
Mengingat semakin semarak dan pesatnya perkembangan waria pada saat ini dan begitu seringnya terdengar seseorang melakukan operasi ganti kelamin, membuat saya tertarik untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin, serta hukum dan solusinya pada karya tulis saya ini. Yang saya harapkan bisa membantu para waria menemukan jati diri mereka sehingga mereka tidak akan salah jalan dan bisa kembali ke jalan yang benar.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah :
  1. Apa faktor penyebab seseorang menjadi waria?
  2. Bagaimana waria dinilai oleh masyarakat dan agama?
  3. Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi kelamin?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan saya membuat karya tulis ini adalah :
  1. Mengungkapkan permasalahan yang terjadi dalam kasus waria dan operasi kelamin.
  2. Menginformasikan segala hal yang penting yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin kepada seluruh masyarakat baik yang waria ataupun yang bukan waria, agar mereka mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap permasalahan yang seperti ini.
  3. Memberikan informasi yang jelas mengenai hukum akan waria dan operasi kelamin serta jalan terbaik yang bisa ditempuh atau solusinya agar para waria bisa kembali ke jalan yang benar.

1.4  Manfaat Penulisan
  1. Pembaca akan mengetahui  semua informasi yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin.
  2. Pembaca akan mengetahui apa sebaiknya tindakkan yang mereka ambil dalam kasus penanganan waria dan diadakannya operasi kelamin.
  3. Pembaca yang merupakan waria atau kaum transeksual akan mengerti apa tindakkan yang sebaiknya mereka lakukan agar mereka tidak salah jalan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Sekilas mengenai waria dan operasi kelamin
     Saat ini, kasus mengenai waria dan operasi penggantian kelamin semakin merebak dimana-mana. Hampir di setiap negara selalu ada yang namanya waria. Termasuk di Indonesia sendiri, pada tahun 2006 Departemen Kesehatan memperkirakan jumlah waria di Indonesia adalah 20.960 hingga 35.300 orang. Dan jumlah itu semakin meningkat setiap tahunnya. Waria yang ada di dunia ini terdiri dari  dua macam : Pertama, orang yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir. Kedua, orang yang benar-benar terlahir dengan keadaan normal namun merubah diri mereka menjadi waria.
     Kedua macam kejadian dari waria di atas sudah tidak asing untuk didengar. Karena kita telah sering mendengar berita di televisi atau di internet mengenai seorang anak yang terlahir dengan tidak normal atau misalnya berkelamin dua atau berita mengenai lelaki yang bergaya layaknya seorang perempuan, contohnya saja artis yang sering muncul di televisi yang dikenal dengan nama Dorce Gamalama. Yang sebelumnya merupakan seorang lelaki yang terlahir dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi. Dorce yang terlahir sebagai seorang lelaki tetapi mempunyai jiwa perempuan lantas melakukan operasi kelamin. Saat ini operasi kelamin bukan merupakan kejadian asing yang baru kita dengar. Sudah banyak orang  khususnya pada kaum waria yang memilih melakukan operasi kelamin.
     Contohnya saja, Anosh(21), seorang pria remaja di Iran yang mengalami transeksual, ia merasa tidak nyaman dengan jenis kelamin yang ia miliki karena memiliki jiwa perempuan. Akhirnya ia melakukan operasi penggantian kelamin. (sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/02/26/19172411/operasi.ganti.kelamin.mengubah.nasib.mereka).
2.2 Hukum waria dan operasi kelamin di mata islam

     Pada kenyataannya waria terbagi atas dua jenis, yaitu :
1.      Seseorang yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir.
2.      Seseorang yang dilahirkan dengan jenis kelamin yang normal, tetapi ingin merubah kodratnya sebagai lelaki atau perempuan.
     Waria pada jenis yang pertama awalnya tidak berdosa, namun orang ini harus secepatnya mendapatkan ketentuan yang jelas mengenai jenis kelaminnya. Karena dalam Islam tidak dibenarkannya seseorang hidup dengan dua jenis kelamin. Operasi kelamin boleh dilakukan pada waria jenis ini apabila alasan dan tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mengobati, bukan untuk mengubah kodratnya.
Sebagaimana firman Allah : Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat(Al Baqarah2:221). Maka Allah  akan membantu asalkan tujuannya baik.
     Berbeda halnya dengan waria pada jenis yang kedua. Seseorang yang mengalami hal tersebut tentu sangat berdosa dan sudah menyalahi kodrat. Karena Allah SWT telah menakdirkannya untuk terlahir sebagai lelaki atau perempuan. Dan sangat haram bagi orang tersebut untuk mengubahnya.
Berdasarkan hadis, Nabi bersabda : Allah SWT mengutuk seseorang lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan mengutuk perempuan yang bertingkah laku seperti lelaki. (H.R. Ahmad).
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Maksud dari hadis dan ayat diatas adalah Allah telah menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan adalah bahwa kodrat laki-laki tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.

BAB III
METODELOGI PENULISAN

3.1    TEKNIK PENULISAN
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode deskripsi analisis, yaitu dengan melakukan suatu pengumpulan data yang selanjutnya diuraikan dan dianalisa kebenarannya..

3.2    TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1)      Metode Studi Pustaka
Dilakukan dengan cara meninjau data / kepustakaan melalui media massa seperti media cetak dan media elektronik.
2)      Metode Wawancara
Dilakukan dengan cara memberi sejumlah pertanyaan kepada narasumber yang dianggap mampu membantu mempertajam keabsahan data.

3.3    POPULASI DAN SAMPEL
Populasi dalam penelitian adalah seluruh waria di dunia dan sampelnya adalah sejumlah waria di Kota Palembang.


BAB IV
PEMBAHASAN
    
4.1 Apa faktor penyebab seseorang menjadi waria?
            Waria adalah suatu bentuk penyimpangan dimana seseorang tidak jelas jenis kelaminnya atau bisa dibilang orang itu berjenis kelamin lelaki dan perempuan.
            Pada kenyataannya waria dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1.      Seseorang yang menjadi waria karena bawaan dari lahir.
2.      Seseorang yang terlahir normal dan sudah jelas jenis kelaminnya, tetapi orang ini ingin mengubah kodratnya menjadi jenis kelamin lain.
___4.1.1 Faktor penyebab seseorang menjadi waria karena bawaan dari lahir
Seseorang yang menjadi waria karena bawaan dari lahir terjadi karena faktor biologis. Menurut ilmu biologi, dalam tubuh manusia terdapat 23 pasang kromosom. Dimana dalam setiap kromosom terdapat DNA yang merupakan pusat informasi genetik, dalam sel disimpan 23 pasang kromosom tersebut terdiri dari : 22 pasang kromosom autosom yang mengatur penampilan dan fungsi fisik manusia dan 1 pasang kromosom seks yang mengatur jenis kelamin dan fungsi seksual manusia. Dimana XX untuk wanita dan XY untuk pria.
Kromosom anak terbentuk dari setengah kromosom ibu (23X) dan setengah kromosom ayah (23X atau 23Y). Apabila dua sel kelamin (kromosom) tersebut bersatu dan masak maka akan terbentuk zigot (zigot akan berkembang menjadi janin). Dengan kata lain, hasil akhir dari proses persilangan antara ayah dan ibu akan menghasilkan zigot. Dalam zigot inilah awal mula sifat genetik manusia terbentuk. Apabila proses persilangan kromosom tersebut berjalan lancar, maka akan menghasilkan zigot dengan kromosom XX (wanita) dan XY (pria).
Tetapi adakalanya proses tersebut tidak selalu mulus. Ada beberapa kromosom yang gagal berpisah dan membuat zigot kekurangan kromosom X/Y atau kelebihan kromosom X/Y. Zigot yang hanya memiliki kromosom Y, tidak akan mampu hidup. Sebab memerlukan kromosom X yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan si janin. Sedangkan Zigot yang hanya memiliki satu kromosom X masih bisa hidup menjadi wanita. Zigot yang kelebihan kromosom XXX akan menjadi wanita super (pada kenyataannya wanita yang berkromosom XXX bukan malah super, tetapi malah memiliki kecerdasan yg relative rendah dibandingan wanita normal berkromosom XX, selain itu mereka juga memiliki perkembangan fungsi motorik yang lambat).
Zigot yang berkromosom XXY inilah yang akan menjadikan seseorang menjadi waria. Seseorang dengan kelainan ini akan mengalami perkembangan seks sekunder yang tidak normal. Seperti testis yang tidak berkembang, tidak terjadinya perubahan suara, serta ciri-ciri fisik lain yang tidak berkembang.Waria seperti ini juga dikenal dengan orang yang menderita transeksual, yaitu  orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Mereka merasa terperangkap pada tubuh yang salah. Misalnya, seseorang yang terlahir dengan anatomi seks pria, tetapi merasa bahwa dirinya adalah wanita. Misalnya, seorang lelaki yang tiba-tiba memiliki payudara, atau perempuan yang memiliki jakun di luar keinginan mereka. Hal seperti inilah yang sering terjadi pada seseorang yang disebut waria.
___4.1.2 Faktor penyebab seseorang yang normal menjadi waria
Ada sebagian kecil manusia di dunia ini yang memiliki perilaku menyimpang, yang sudah jelas-jelas diciptakan sesuai kodratnya namun malah menyalahinya. Orang tersebut adalah orang yang telah diciptakan Allah secara normal dan sudah jelas juga jenis kelaminnya, tetapi orang ini memiliki sifat dan perilaku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang seharusnya.
            Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh faktor lingkungan atau didikkan keluarga yang tidak baik. Karena disini, faktor sosialisasi  sangat mempengaruhi perkembangan seorang  anak.
            Sosialisasi adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan proses dimana individu belajar dan melaksanakan perilaku dalam lingkup masyarakat. Untuk dapat bertahan dan bekerja sama, orang-orang telah bersedia untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai umum tertentu, dan sebagai pengatur diri mereka dalam berperilaku.
Berikut ini adalah teori-teori psikologi sosial yang ada hubungannya dan dapat mempengaruhi perilaku seseorang menjadi waria :
1.      Teori belajar sosial
Teori belajar sosial mengemukakan bahwa melalui belajar pengamatan, individu dapat memiliki pola perilaku baru. Dalam kasus-kasus psikologi, istilah belajar pengamatan memiliki padanan makna dengan istilah-istilah seperti imitasi. Istilah-istilah itu mengacu pada kecenderungan individu untuk memunculkan perilaku, sikap dan respon emosional berdasarkan pada peniruan terhadap orang lain.
Perilaku waria, dapat disebabkan karena adanya pengamatan seseorang terhadap lingkungannya. Misalnya, apabila seseorang berada dalam lingkungan yang kesehariannya dipenuhi masyarakat yang berperilaku sebagai waria, maka secara langsung maupun tidak, ia juga dapat menanamkan perilaku tersebut pada dirinya.
2.      Teori perkembangan sosial
Ahli psikologi Jean Piaget (1896-1980) mengemukakan tahap-tahap kognitif dalam perkembangan pemikiran anak. Tahap-tahap perkembangan kognitif ini akan selalu dilalui oleh semua manusia yang normal, yang berkembang menuju kematangan kemampuan berpikir. Perkembangan bermula dari tahap yang paling kongkret dan sederhana menuju tahap yang paling abstrak dan kompleks.
Jean Piaget membagi perkembangan kecerdasan anak menjadi 4 tahap, yaitu :
1.      motor sesorik (awal kelahiran 18 bulan);
2.      tahap berpikir pra-operasional (18 bulan-7 tahun);
3.      tahap operasi kongkrit (7 tahun-11 tahun);
4.      tahap operasi formal (11 tahun-keatas)
Sedangkan Kohlberg , menyatakan bahwa tahap perkembangan moral seorang anak bersifat paralel dengan keempat tahap perkembangan kognitifnya.
Dalam waria, teori perkembangan kognitif juga berpengaruh dalam pembentukan perilaku tersebut. Misalnya, apabila pada waktu kecil seorang anak tidak mendapatkan pendidikan moral yang baik, maka anak akan kurang dapat memahami nilai-nilai moral yang berlaku. Anak menjadi kurang pandai dalam memilih memahami baik buruknya suatu perbuatan atau kejadian,sehingga anak akan mengaggap bahwa perilaku waria adalah perbuatan yang lazim.
3.      Teori Psikoanalisis
Sigmund Freud, memandang proses sosialisasi berdasarkan  kepada tahap-tahap psikoseksual dan dinamika kepribadian. Sigmund Freud meyakini bahwa sosialisasi individu akan melewati periode-periode psikoseksual, yaitu mulai masa anak sampai masa dewasa.
Secara khusus, Sigmund Freud memiliki pandangan bahwa pengalaman pada masa anak awal memiliki arti yang sangat penting bagi perkembangan kedewasaan individu di masa mendatang.
Freud membagi menjadi 5 tahap perkembangan yaitu ;  masa oral, anal, falik, laten dan genital. Berkembangnya perilaku waria dapat disebabkan karena kurangnya peran orangtua dalam memberikan pengertian kepada anak, ketika anak dalam tahap falik, yaitu usia 3 tahun sampai 5 tahun. Pada tahap ini, sumber kenikmatan seorang anak adalah pada organ-organ seksualnya. Menurut Freud, seorang anak yang tidak dapat melewati tahap ini secara baik akan mengalami gangguan dalam pembentukan identitas gendernya. Jadi, apabila pada tahap ini si anak tidak dapat memahami identitas gendernya dengan baik, maka si anak akan merasa bingung dengan fungsi gendernya.
Selain itu, kurangnya pengertian orang tua pada periode perkembangan akhir, yaitu tahap genital ( usia 11 tahun ke atas ), juga dapat berpengaruh terhadap tumbuhnya perilaku waria. Pada tahap ini, sumber kenikmatan individu adalah pada hal-hal yang berhubungan dengan relasi sosial dengan lawan jenis. Apabila individu tidak mendapat pengertian tentang siapa lawan jenisnya yang sebenarnya, maka individu tersebut akan menjadi bingung, apakah seharusnya perempuan memiliki reaksi kenikmatan terhadap laki-laki, atau  juga sebaliknya.
Jadi, peran orangtua dan faktor sosialisasi dalam lingkungan sangatlah penting dalam mempengaruhi perkembangan seorang anak.
Sebagaimana hadis rasul : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia beragama Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
Maksudnya disini adalah kedua orangtua sebagai penentu akan menjadi seperti apa anaknya kelak. Mengingat betapa pentingnya fungsi dari sosialisasi dan peran orangtua dalam perkembangan anak. Maka sebaiknya kita harus menjaga pergaulan pada anak-anak sehingga mereka tidak akan mengalami gangguan yang berbahaya seperti waria ini.
Tetapi selain karena disebabkan oleh faktor-faktor diatas, adanya kemungkinan besar seseorang menjadi waria karena faktor ekonomi. Karena keterpurukkan ekonomi yang mereka alami sehingga membuat mereka mau melakukan perbuatan apa saja untuk mendapatkan uang. Contohnya saja terdapat banyak sekali waria yang berkeliaran pada malam hari khususnya di daerah Kambang Iwak Palembang yang bekerja sebagai wanita malam atau yang biasa disebut sebagai PSK(pekerja seks komersial). Hal inilah yang merupakan faktor utama cerminan buruk yang dipandang masyarakat terhadap adanya waria.


4.2  Bagaimana waria dinilai oleh masyarakat dan agama?
Adanya seorang waria bukan merupakan kejadian yang baru muncul pada masa sekarang, namun keberadaannya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Seperti yang diungkapkan oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar juz VI halaman 124-125 menjelaskan bahwa pada zaman Nabi sudah ada waria dan yang dikenal namanya antara lain Hita, Matik dan Hinaba. Waria di zaman Nabi Muhammad SAW ada yang memang asli banci dan ada yang buat-buatan. Adapun sikap yang diambil Nabi pada saat itu adalah mengasingkan mereka di suatu perkampungan terpencil atau tanah lapang. Adapun tujuan pengasingan yang dilakukan oleh Nabi adalah :
1.       Untuk melindungi waria itu dari tindakan masyarakat yang mengecamnya.
2.      Waria yang diasingkan tersebut adalah lelaki yang memang sengaja mengubah dirinya menjadi wanita. Bukan faktor bawaan sejak kecil yang di luar kontrol dirinya. Inilah yang dikecam keras oleh Islam.
3.      Pengasingan oleh Nabi tersebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, agar para waria itu tidak mempengaruhi orang-orang yang masih normal. Coba bayangkan bagaimana jadinya jika seluruh pria di muka bumi ini menjadi waria? Tentu keberlangsungan hidup manusia akan terputus, karena proses keturunan akan terhenti.
Namun, apabila seseorang menjadi waria karena bawaan dari lahir maka orang tersebut harus secepatnya diobati dan diberikan kejelasan mengenai jenis kelaminnya. Lalu bagaimana terhadap orang yang dilahirkan dengan jenis kelamin yang jelas dan normal namun secara sadar orang ini mengubah dirinya menjadi waria? Dalam Islam hal ini tentu sangat diharamkan hukumnya.
Berdasarkan hadis, Nabi bersabda : Allah SWT mengutuk seseorang lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan mengutuk perempuan yang bertingkah laku seperti lelaki. (H.R. Ahmad).
Jadi sudah jelaslah bahwa waria itu sebenarnya sangat dilarang dalam Islam. Dalam ajaran Islam tidak akan ada sesuatu pun yang dianggap salah, karena semua hukum yang diberlakukan dalam aturannya sudah jelas baik dan buruknya. Semua hal yang buruk pasti akan diharamkan oleh Allah SWT.
Begitu juga dengan adanya waria ini, keberadaan waria tentu sudah merupakan suatu bentuk penyimpangan yang lebih banyak memiliki aspek negatifnya daripada yang positif. Sebagai contoh, seorang waria yang terlahir normal sebagai lelaki tetapi orang tersebut bersifat layaknya perempuan atau memiliki jiwa perempuan. Tentu orang ini akan mempunyai perasaan ketertarikkan kepada seorang lelaki dan bukan perempuan. Hal ini tentu sudah menyalahi kodrat, karena bagaimanapun juga dalam aturan Islam orang tersebut tetaplah lelaki dan melakukan hubungan kepada sesama lelaki (homoseksual) adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah. Sebagaimana Allah telah mengutuk perbuatan kaum Nabi Luth yang melakukanya.
 سْرِفُونَ قَوْمٌ أَنتُمْ بَلْ النِّسَاء دُونِ مِّن شَهْوَةالرِّجَالَ لَتَأْتُونَ إِنَّكُم     
                      (Al. Quran : Surah Al A’raf ayat ۸۱ )   
Artinya : Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
            Maksud dari ayat ini adalah kaum Nabi Luth yang melakukan hubungan homoseksual dan dalam firman-Nya ini Allah SWT menegaskan bahwa orang tersebut sudah sangat keterlaluan karena telah menyalahi kodrat.
Selain itu, masih banyak lagi dampak buruk akan keberadaan waria ini. Terlebih lagi bagi mereka yang sengaja menjadi waria untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam segi Islam perbuatan ini tentu sangat terkutuk dan dampak juga akan terasa dalam kehidupan bermasyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar para waria ini. Hal ini akan berdampak negatif bagi para lelaki yang tergoda akan waria tersebut dan juga membahayakan anak kecil yang melihat keadaan waria tersebut. Karena bisa jadi perilaku waria tersebut akan mempengaruhi perkembangan seorang anak yang sering memperhatikannya untuk mengikuti gaya-gayanya. Sedangkan pekerjaan waria itu sendiri juga akan membahayakan dirinya karena dengan seringnya melakukan hubungan seks kemungkinan besar akan terkena virus HIV.
Lalu, bagaimana pandangan masyarakat mengenai keberadaan waria ini?
Saya memberikan kuesioner kepada sebagian kecil masyarakat yaitu 40 orang teman sekelas saya mengenai pandangan mereka terhadap adanya waria. Apabila di lingkungan sekitar mereka terdapat waria, apakah mereka bisa menerima keberadaan waria tersebut?
Jawaban
Jumlah
Persentase (%)
Ya
12 orang
30
Tidak
28 orang
70

Dari hasil jawaban diatas, kita bisa menilai bahwa kebanyakkan orang tidak mau menerima keberadaan waria di lingkungan mereka. Ya, sudah kita buktikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa seorang waria sangat sulit untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Karena lebih banyak cerminan buruk yang masyarakat pandang terhadap adanya kaum waria ini sehingga para waria pun sering mendapat celaan dan didiskriminasikan oleh masyarakat. Contohnya, apabila ada waria yang sudah menjadi sarjana dan ingin mendapat pekerjaan yang baik. Tentu tidaklah mudah bagi suatu perusahaan untuk bisa menerima keberadaan mereka.
Walaupun dalam Islam kehidupan waria sangat tidak dibenarkan, lalu apakah kita harus menindasnya begitu saja? Tidak, hal itu merupakan perlakuan yang tidak benar. Waria juga merupakan makhluk ciptaan Allah SWT, walaupun mereka tidak normal tetapi kita tetap harus mengasihi sesama manusia. Dengan melakukan penindasan tentu tidak  akan membuat mereka berubah. Maka tidak ada salahnya bila kita mencoba berbuat baik kepada mereka, dengan perlakuan yang ramah, dan ruang sosial yang lebih manusiawi, hal ini tidak akan menutup kemungkinan untuk membuat mereka kembali ke jalan yang benar.
4.3. Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi kelamin?
Pada umumnya operasi kelamin ini seringkali berkaitan dengan masalah waria atau orang-orang yang tidak jelas jenis kelaminnya.
Sebenarnya Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dengan salah satu jenis kelamin, yakni lelaki atau perempuan. Karena itu Allah menjelaskan hukum perkawinan dan hukum kewarisan orang lelaki dan perempuan sejelas-jelasnya didalam ayat Al Quran maupun hadis. Tetapi tidak untuk seorang waria. Karena itu, tidak mungkin seseorang harus menjalani kehidupannya dengan dua jenis kelamin sekaligus.
Lalu bagaimana dengan adanya waria yang memang bawaan dari lahir dan juga merupakan makhluk ciptaan Allah SWT? Tentunya Allah SWT tidak mungkin menciptakan makhluknya dengan sia-sia dan tanpa tujuan yang jelas. Jadi keberadaan kaum waria ini juga pasti membawa suatu hikmah.
Tidak seorang pun didunia ini yang menginginkan hidupnya sedih dan menderita seperti yang dialami seorang waria. Demikian juga kedudukannya sebagai mahkluk sosial dan dimuka hukum adalah sama yakni lelaki atau perempuan. Untuk menghindari kevakuman hukum ini para sarjana hukum Islam (Ulama) berusaha dan berijtihad untuk mengatasi hukumnya. Ijtihad mereka bertitik tolak kepada ketentuan yang ada yaitu dengan mengidentifikasikannya sebagai lelaki atau perempuan, dengan cara :
1.      Meneliti alat kelamin yang dilalui air kencing.
2.      Meneliti tanda kedewasaannya, seperti ciri-ciri yang spesifik bagi seorang lelaki dan atau ciri-ciri yang spesifik bagi perempuan.         
Bila dengan 2 cara seperti diatas tidak bisa jelas, maka ia disebut munsykil. Ini berarti munsykil juga status hukumnya. Lalu bagaimana usaha dan cara yang baik agar jelas hukumnya bahwa waria yang merupakan bawaan dari lahir itu lelaki atau perempuan dan agar pergaulan hidupnya juga jelas?
Dalam hal seperti ini, maka alternatif lain seperti operasi kelamin patut dipertimbangkan.
Operasi kelamin adalah tindakan perbaikan atau penyempurnaan kelamin seseorang karena terjadinya kelainan sejak lahir atau karena penggantian jenis kelamin.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 bentuk operasi kelamin yaitu :
1.      Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
2.      Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki 2 jenis kelamin yaitu penis dan vagina.
3.      Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.

___4.3.1 Menurut pendapat para ulama

Pembahasan mengenai operasi kelamin baru dijumpai dalam fiqih zaman modern sejalan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menanggapi masalah operasi kelamin diatas pendapat pakar hukum Islam sebagai adalah berikut :
Hasanain Muhammad Makhluf ( ahli Fiqih Mesir), operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) diperbolehkan secara hukum bahkan dianjurkan jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk pembuangan air seni, baik penis maupun vagina. Maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya menjadi kelamin yang normal hukumnya boleh, malah dianjurkan untuk dilakukan karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Seperti firman Allah sebagai berikut : Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat (Al Baqarah (2) : 221)
Menurut Prof. Drs.Masyfuk Zuhdi (ahli Fiqih Indonesia) orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan fsihis dan sosial, sehingga biasanya tersisih dari kehidupan masyarakat normal serta mencari jalan sendiri, seperti melacurkan diri, menjadi wanita atau melakukan homoseksual, padahal perbuatan tersebut sangat dikutuk oleh Islam.
Untuk menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan karena kaidah Fiqih. Artinya menolak bahaya harus didahulukan diripada mengupayakan manfaat.
Jadi apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu penis dan vagina. Maka untuk memperjelas dan memfungsikan salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk memiliki salah satu alat kelamin dan menghidupkan  atau memfungsikan yang lainnya sesuai dengan keadaan bagian dalam kelaminnya. Misalnya, jika seseorang mempunyai penis dan vagina, sadang pada bagian dalam kelaminnya ada rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan utama kelamin perempuan. Maka ia boleh mengoperasikan penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai seorang perempuan, dan demikian sebaliknya.
 Hal diatas menurut Syaikh Ahmad Syaltut (Rektor al Azhar) dianjurkan oleh syariat Islam, karena keberadaan penis yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa merugikan dirinya sendiri, baik dari segi hukum agama maupun dari segi kehidupan sosialnya. Oleh sebab itu operasi yang dilakukan harus sejalan dengan keadaan bagian dalam kelamin dan tidak boleh yang berlawanan dengan bagian dalam kelamin. Sebab operasi kelamin yang berbeda dengan bagian dalam kelamin bukanlah Tahsin (perbaikan), tapi termasuk Taghyir atau Tabdil yakni mengubah ciptaan Allah.
 Operasi perbaikan (tashih) atau penyempurnaan (takmil) kelamin sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin pada orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda juga sesuai dengan keputusan Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang diadakan di Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo pada tanggal 26-28 Desember 1989.

___4.3.2 Berdasarkan Al Quran dan hadis

Berdasarkan ayat Al Quran dan hadis berikut para ulama menyepakati bahwa operasi kelamin boleh dilakukan dengan alasan untuk mengobati atau memperbaiki kelamin seseorang agar menjadi jelas ketentuannya, tetapi bukan mengubahnya. Dan operasi kelamin tentu haram hukumnya bila dimaksudkan untuk mengubah kodrat seseorang dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

1.      Ayat 13 surah al Hujurat.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat 49:13)
     Maksud dari ayat ini adalah tentang ketentuan ciptaan Allah lelaki dan perempuan, adalah ketentuan yang tidak boleh diubah, dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.
2.      Ayat 119 surah an Nisa.
Dan aku(syaitan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku(syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS An Nisa’ 4 : 119)
Ayat ini menjelaskan bahwa syaitan akan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah dan bila mengubah ciptaan Allah, maka termasuk perbuatan syaitan.
3.      HR. Ahmad tentang larangan dan kutukan terhadap al Mukhonitsin dan al Mutarajilat, menyatakan bahwa gambaran minimal penyerupaan itu dalam segi berpakaian dan bertingkah laku, apalagi jika sampai pada penggantian kelamin maka lebih keras lagi larangannya.
4.      Ayat 221 Surah Al Baqarah
Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (Al Baqarah (2) : 221)
Jadi apabila seseorang melakukan operasi kelamin karena benar-benar kebutuhan yang mendesak karena tujuannya adalah mengobati penyakit. Allah SWT pasti akan memberikan pertolongan.

BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan

1.       Waria yang ada di dunia ini bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1)       Seseorang yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir, yang disebabkan oleh faktor biologis.
2)       Seseorang yang terlahir normal dan dengan jelas diketahui jenis kelaminnya, namun orang ini memiliki sifat dan berperilaku yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya tersebut.
 Pada waria jenis yang pertama awalnya tidak berdosa karena orang tersebut   mengalami gangguan atau ketidaknormalan yang merupakan faktor bawaan dari lahir. Tapi bagaimanapun juga, tidak dibenarkan bahwa seseorang hidup dengan dua jenis kelamin sekaligus. Karena itu orang ini harus bisa diberi ketentuan bahwa ia adalah lelaki atau perempuan dengan melihat alat kelaminnya atau ciri-ciri spesifiknya yang lebih memperlihatkan bahwa ia cendrung lelaki atau perempuan. Jika hal tersebut masih sukar untuk dilakukan, maka alternatif yang bisa dipilih adalah dengan melakukan operasi kelamin, yaitu untuk memperbaiki alat kelamin orang tersebut agar menjadi normal, tetapi bukan untuk mengubahnya.
   Dalam hal ini operasi kelamin tidak diharamkan melainkan dibolehkan karena tujuannya adalah demi kebaikkan yaitu untuk mengobati.
   Tetapi pada waria dengan jenis yang kedua tentulah hukumnya sangat berdosa. Karena hal tersebut sudah menyalahi kodrat. Apalagi jika waria ini sampai melakukan operasi kelamin. Hukumnya adalah haram, karena kita sudah mengubah kodrat yang diberlakukan Allah SWT.
 
5.2 Saran
     Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah :
1.      Anda boleh berwaspada terhadap adanya waria. Namun jangan menghina dan mendiskriminasikan mereka.
2.      Hendaklah Anda berbuat baik kepada kaum waria, ramah kepada mereka, dan membuka hubungan sosial yang baik terhadap mereka. Karena hal ini bisa membuka jalan bagi mereka untuk kembali menjadi normal.
3.      Bersyukurlah kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada kita, termasuk jenis kelamin. Jangan sampai kita berniat untuk mengubahnya, karena sebenarnya apa yang diberikan Allah merupakan sesuatu yang terbaik untuk kita.


DAFTAR PUSTAKA

     M. Ali Shodikin. Operasi Kelamin, Pedoman Hukum Waris. http://arrisalah.sunan-ampel.ac.id/?p=44 Tanggal  27 Maret 2009.

     H.Dja’far Abdul Muchit. Problema Hukum Waria(Khuntsa) dan Operasi Kelamin. http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/problematika%20hukum%20waria.pdf.  Tanggal 27 Maret 2009.

TRANSEKSUAL dan TRANSGENDER. http://psikologi4u.blogspot.com/2008/08/transeksual-dan-transgender.html Tanggal 27 Maret 2009.


     Anonim. Menghormati Waria. http://cfssyogya.wordpress.com/2007/03/15/menghormati-waria/ Tanggal 27 Maret 2009.















0 komentar:

Posting Komentar