STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA MENJAWAB KONFIRMASI DATA TUNGGAKAN WP
Deskripsi
: Prosedur operasi ini menguraikan tata cara menjawab konfirmasi data tunggakan
Wajib Pajak yang diajukan oleh seksi terkait kepada Seksi Penagihan.
Dasar
Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tanggal 23
Pebruari 1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak s.t.d.t.d.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002 tanggal 12
November 2002.
Surat
Edaran Terkait : Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1995 tanggal
18 Mei 1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Prosedur
Kerja :
*Kepala
Seksi Penagihan menerima Surat Permintaan Konfirmasi Data Tunggakan Pajak baik dari Unit Lain yang telah didisposisi Kepala Kantor (SOP Tata Cara Penerimaan
Dokumen di KPP) maupun dari Seksi Terkait kemudian menugaskan Pelaksana Seksi
Penagihan untuk meneliti dan membuat surat jawaban, data tunggakan, dan surat
pengantar.
*Pelaksana
Seksi Penagihan meneliti data tunggakan pajak Wajib Pajak, apakah telah sesuai
atau belum, kemudian membuat Konsep Surat Jawaban dan Surat Pengantar untuk
Unit Lain, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
*Kepala
Seksi Penagihan meneliti dan menandatangani surat jawaban permintaan data
tunggakan Wajib Pajak beserta lampiran daftar tunggakannya serta memaraf surat
pengantar dan meneruskan surat pengantar ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
*Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani surat pengantar.
*Pelaksana
Seksi Penagihan menatausahakan dan mengirim Surat Jawaban Permintaan Data Tunggakan Wajib Pajak ke seksi terkait atau bersama Surat Pengantar apabila
dikirim untuk Unit Lain melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
*Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar