STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA PENDATAAN / PENDAFTARAN OBJEK PBB
Deskripsi : Kasus ini merupakan permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajak yang dimiliki/dikuasainya.
Dasar Hukum :
-Pasal 9 UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994.
-KEP Dirjen Pajak No. KEP - 533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Prosedur Kerja :
*Input permohonan Wajib Pajak di Seksi Pelayanan.
*Pelaksana Seksi Ekstensifikasi melakukan penelitian dokumen, apabila diperlukan penelitian ke lapangan maka dokumen diteruskan ke Pejabat Fungsional PBB. Penelitian dokumen diantaranya meliputi pemberian NOP, kelengkapan SPOP/LSPOP, dan dokumen pendukungnya.
*Fungsional Penilai PBB melakukan penelitian lapangan, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan.
*Fungsional Penilai PBB melakukan perekaman BA Penelitian Lapangan.
*Kepala Seksi Ekstensifikasi memberikan persetujuan atas dokumen pendaftaran OP baru.
*Apabila Kepala Seksi Ekstensifikasi tidak setuju atas dokumen tersebut, petugas yang melakukan penelitian dokumen harus memperbaiki dokumen tersebut.
*Kepala Kantor memberikan persetujuan atas dokumen pendaftaran OP baru. Apabila Kepala Kantor tidak setuju atas dokumen tersebut, petugas yang melakukan penelitian dokumen harus memperbaiki dokumen tersebut.
*Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan perekaman SPOP/LSPOP pendaftaran OP baru, dan men-generate produk keluaran (proses penetapan, dan memasukkan dokumen kedalam list dokumen seksi pelayanan).
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak produk keluaran (SPPT).
*Kepala Kantor menandatangani produk keluaran.
*Proses selesai.
*Waktu Penyelesaian : Maksimal 5 hari kerja
0 komentar:
Posting Komentar