Pages

Assalamualaykum^-^

mari menebar kebaikan lewat tulisan. semoga bermanfaat^^

D-TAX 2011

Tampilkan postingan dengan label My Paper. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label My Paper. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Agustus 2012

Indonesia dengan Pajak yang Lebih Baik

0 komentar

Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk memberikan berbagai wujud kontribusi kepada negara tercinta kita ini, baik berupa ide, jasa, ataupun materi demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Salah satu bentuk wujud kontribusi yang sangat diharapkan oleh negara kita ini adalah dengan membayar pajak. Sebagaimana pengertian pajak menurut Prof.Rochmat Soemitro berikut, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir kepada sektor pemerintah), berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”
Selain itu, pajak juga merupakan sumber penerimaan negara yang paling signifikan, karena di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak memiliki porsi terbesar yaitu sekitar 70%-80%. Maka bisa diambil suatu pemahaman, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk membela negara kita ini yaitu dengan cara memenuhi kewajiban membayar pajak. Dengan begitu, secara tidak langsung kita ikut menyukseskan pembangunan yang nantinya akan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat
Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah beberapa kali melakukan reformasi di bidang perpajakan sejak tahun 1983, yangmana tujuannya adalah meningkatkan rasio perpajakan. Namun dilihat pada kenyataannya sekarang, reformasi bisa dikatakan belum cukup berhasil karena pada kenyataannya penerimaan pajak kita masih belum optimal yang disebabkan oleh berbagai hambatan. Hambatan tersebut baik berasal dari wajib pajak dan juga karena sistem administrasi perpajakan itu sendiri ataupun dari si pegawai pajak.
Hambatan dalam penerimaan pajak sebagian besar berasal dari wajib pajak, baik karena rendahnya kesadaran mereka ataupun kurangnya pengetahuan mereka akan perpajakan.  Untuk hal yang pertama, rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya peran pajak dapat dibuktikan dengan data statistik 2011 dari Sensus Pajak Nasional bahwa dari jumlah penduduk 234.000.000, jumlah wajib pajak yang terdaftar hanya mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, dan yang menyampaikan SPT hanya 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak, seperti kata pepatah “Nobody love tax” Setiap orang dan perusahaan pasti akan berusaha untuk membuat perhitungan pajak mereka menjadi  sekecil-kecilnya. Hal yang kedua yaitu kurangnya pengetahuan mereka mengenai perpajakan. Tidak semua masyarakat memahami sistem perpajakan apalagi setelah diberlakukannya sistem self assesment ini. Maka kebanyakan orang pribadi atau badan terutama yang tinggal di daerah terpencil jauh dari KPP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kurangnya pengetahuan mereka ini juga sering mengakibatkan salah persepsi mereka mengenai pajak. Mereka mungkin sering berpikir untuk apa gunanya membayar pajak karena mereka memang tidak akan merasakan manfaat langsung dari pajak, ditambah lagi dengan adanya isu korupsi yang dilakukan pegawai pajak.
Hambatan selanjutnya yaitu yang berasal dari sistem administrasi perpajakan itu sendiri. Seperti yang kita ketahui hampir semua jenis pajak, kecuali PBB, telah menggunakan sistem self assesment. Dalam sistem Self Assesment dikenal istilah Advance Ruling, yaitu kewajiban yang dimiliki oleh fiskus untuk selalu menjawab dan mengkonsultasikan berbagai pertanyaan dan kebingungan Wajib Pajak terkait dengan hak dan kewajiban yang melekat pada diri mereka selaku Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, sistem Advance Ruling ini menuai berbagai kendala, yaitu kekurangan sumber daya yang dimiliki oleh fiskus untuk melayani setiap pertanyaan dan kebingungan Wajib Pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Kendala ini berkaitan dengan kurangnya kapabilitas fiskus untuk memberikan panduan yang komprehensif bagi setiap wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Faktor yang juga dapat menjadi penghambat ialah terdapatnya pegawai pajak yang tidak jujur, profesional, dan berintegritas sehingga akhirnya mencoreng nama baik instansi perpajakan, mengurangi kepercayaan masyarakat pada instansi perpajakan, dan yang lebih buruk yaitu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Namun saya yakin, dengan terus berusaha melakukan berbagai upaya yang bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan administrasi perpajakan dan mewujudkan pajak yang lebih baik, Indonesia bisa menjadi lebih baik dengan pajak layaknya negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Upaya pertama yang mulai dilakukan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2011 yaitu Sensus Pajak Nasional. Sensus Pajak Nasional adalah kegiatan pengumpulan data kewajiban perpajakan dengan mendatangi lokasi usaha / tinggal di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPN akan dilakukan terutama di sentra-sentra bisnis, kawasan perdagangan, kawasan perindustrian, dan kawasan pemukiman orang kaya, dengan tujuan penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, perluasan basis pengenaan pajak yaitu objek pajak dan subjek pajak, pemutakhiran data antara yang tercatat di DJP dan data WP agar akurat, peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan, dan intinya yaitu peningkatan penerimaan pajak.
Untuk masyarakat awam atau kurang berpengetahuan tentang pajak dapat dilakukan upaya sosialisasi atau penyuluhan tentang pajak. Penyuluhan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman, pelaporan, pengawasan dan persuasif. Pemahaman adalah poin penting yang harus diperoleh oleh masyarakat, di mana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedur serta fungsinya. Kedua yaitu pelaporan yangmana dilakukan oleh penyuluh dengan menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, dikelola oleh siapa, dan diperuntukkan untuk apa. Pengawasan dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan atau penelitian. Dan yang terakhir yaitu persuasif, yaitu cara untuk memengaruhi dan mengajak orang lain untuk membayar pajak.
Upaya berikutnya yang mungkin belum dilakukan di Indonesia yaitu membentuk perangkat regulasi mengenai Advance Ruling. Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, Advance Ruling merupakan alat pembantu penerapan sistem Self Assesment di negara-negara yang mengaplikasikan sistem self assesment. Secara konseptual, Advance Ruling memerlukan perangkat regulasi yang menjamin terpenuhinya hak Wajib Pajak untuk meminta arahan dan petunjuk prosedural disaat terbentur dengan peraturan yang ada. Praktek di berbagai negara menunjukkan bahwa pada mayoritas negara yang menerapkan sistem Self Assesment telah mengakomodasi hak tersebut lewat Undang-Undang Perpajakannya. Serta sistem ini dikenal sebagai kunci keberhasilan sistem self assesment bagi negara-negara tersebut.
Kesimpulannya, Pajak merupakan bagian terpenting dari setiap negara termasuk Indonesia, yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Di Indonesia terdapat berbagai hambatan yang mengakibatkan penerimaan pajak menjadi kurang optimal. Hambatan tersebut terutama didominasi oleh wajib pajak yang kurang berpengetahuan tentang pajak atau karena rendahnya kesadaran mereka tentang pajak atau karena salah persepsi mengenai pajak. Serta hambatan dari sistem perpajakan itu sendiri. Namun, berbagai hambatan tersebut dapat diminimalisir dengan melakukan berbagai upaya yang bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan administrasi perpajakan dan mewujudkan pajak yang lebih baik. Maka Indonesia bisa menjadi lebih baik dengan pajak layaknya negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Read more...

Menilai Efektivitas dengan dialihkannya PBB & BPHTB sebagai Pajak Daerah

0 komentar

Seperti yang kita ketahui, sejak diberlakukannya UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perkotaan dan pedesaan dan BPHTB yang tadinya merupakan pajak pusat dialihkan menjadi pajak daerah. Dan apakah pengalihan kewenangan ini akan merugikan negara atau mengurangi penerimaan pusat? Ternyata jawabannya adalah tidak. Pemerintah tentu telah memiliki berbagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini yang diharapkan mampu mengarah pada perbaikan dan meningkatkan pembangunan.
Disini saya akan membandingkan aspek positif dan negatif ketika PBB dan BPHTB menjadi pajak pusat dan ketika PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah. Sebelum diberlakukannya UU No 28 tahun 2009, PBB dan BPHTB merupakan pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintahan pusat, dipungut dan dikelola oleh pusat kemudian ditransfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil, yang pembagiannya sebagai berikut :
-          Dana bagi hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% dengan rincian sebagai berikut :
1.       16,2% untuk provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
2.       64,8% untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota;
3.       9% untuk biaya pemungutan;
-    10% bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang  didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:
      1.  65% dibagikan merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota;
      2. 35% dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya           mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
- Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% dengan rincian sebagai berikut:
a.  16% untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
b. 64% untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
- 20% bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
                Sebagaimana yang kita lihat pada pembagian dana atas penerimaan PBB dan BPHTB diatas, maka sudah seharusnya PBB dan BPHTB tidak menjadi tanggung jawab pusat, karena hampir seluruh penerimaannya merupakan bagian daerah.
Dan seperti yang kita ketahui, Negara kita juga telah menganut asas desentralisasi sebagai perwujudan dari prinsip  otonomi daerah. Yang mana menurut UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Pemerintah pusat tentu tidak mungkin melaksanakan dan mengawasi semua pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah yang tak terhingga luasnya ini. Jadi asas ini juga diterapkan dengan maksud agar pemerintah daerah mampu ikut berperan dalam pembangunan nasional. Asas desentralisasi ini jugalah yang menurut saya menjadi faktor pertimbangan bagi pemerintah membuat kebijakan untuk menetapkan PBB sektor perkotaan dan pedesaan dan BPHTB menjadi pajak daerah.
Seperti pernyataan yang disampaikan Bapak Mudjo Suwarno, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat sosialisasi pengalihan PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah di Sarilamak berikut, ‘’Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah menetapkan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota. Kedua jenis pajak tersebut layak ditetapkan menjadi pajak daerah karena telah memenuhi kriteria suatu pajak daerah. Yaitu ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak, serta praktek yang umum di berbagai negara.”
                Mari kita cermati maksud pernyataan tersebut, dari aspek lokalitas, dinilai dari sudut pandang penulis, dengan dijadikannya PBB dan BPHTB sebagai pajak daerah yang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab daerah, maka sistem pemungutan dan pengelolaan serta pelayanan administrasinya bisa lebih efektif, pemerintah daerah tentu akan lebih memahami seluk beluk daerahnya dan mengetahui juga apa yang terbaik untuk daerahnya. Yang kedua, ditinjau dari hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak.  Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, kalau hampir seluruh penerimaan PBB dan BPHTB itu diserahkan pada daerah. Jadi memang sudah sepantasnyalah PBB dan BPHTB dijadikan tanggung jawab daerah. Dengan demikian pula, tugas pemerintah pusat pun dapat terbantu dan penarikan PBB dan BPHTB dapat dilakukan secara maksimal jika penarikannya dilakukan oleh daerah itu sendiri. Dengan jauh berkurangnya wajib pajak yang harus dilayani oleh pemerintah pusat, maka diharapkan juga pelayanan perpajakan secara menyeluruh akan jauh lebih baik. Karena pelayanan yang baik akan meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak. Karena seperti yang kita ketahui kalau pajak adalah sumber penerimaan yang signifikan dimana hampir 80% dana APBN bersumber dari berbagai jenis pajak yang ada. Dan yang ketiga, ditinjau dari praktek umum di berbagai negara. Pada umumnya, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan lain lain, pelaksanaan desentralisasinya lebih baik dari negara-negara berkembang. Dan setiap daerah di negara mereka telah mampu mengurusi pemerintahan sendiri sehingga pembangunan dan perekonomian negara mereka sangat baik.
Lalu bagaimana dengan Indonesia yang termasuk negara berkembang?
Berdasarkan Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di 42 kabupaten / kota menunjukan kendala terbesar yang saat ini dihadapi oleh pemerintah daerah adalah dalam hal desentralisasi fiskal. Pada kenyataannya hampir tiap daerah sering kesulitan dalam mencari dan meningkatkan pendapatannya sendiri. Sehingga walaupun sudah 10 tahun desentralisasi dijalankan, sebagian daerah masih menggantungkan penerimaannya dari bantuan pusat dalam bentuk dana alokasi umum atau dana alokasi khusus. Hal ini terjadi karena tingkat pendapatan asli daerah yang masih rendah.
Pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber pembiayaan bagi pelaksanaan desentralisasi yang paling signifikan karena jumlah PAD merupakan simbol kemandirian suatu daerah dalam memperoleh pendapatan dengan tidak bergantung pada APBN, dimana PAD ini didominasi atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi wewenang penuh suatu daerah.
Maka dari itulah, dengan adanya kebijakan baru UU No.28 tahun 2009 tentang PDRD dimana adanya pengalihan wewenang atas PBB dan BPHTB dari pusat ke daerah, diharapkan akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan desentralisasi secara maksimal dengan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerahnya sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan tugasnya secara lebih efektif dan efisien, serta membantu meningkatkan pembangunan dan perekonomian negara.
Jadi berdasarkan pertimbangan diatas, jelaslah kalau kebijakkan atas ditetapkannya PBB dan BPHTB sebagai pajak daerah dianggap sudah sangat tepat. Namun semua itu masih tidak dapat terhindar dari berbagai kekurangan dan masalah yang terjadi, misalnya karena masih terbatasnya pengalaman daerah dalam pengembangan sistem informasi dan infrastruktur penunjang, masih ada beberapa daerah yang belum siap menjalankan tanggung jawab ini misalnya karena belum mempersiapkan peraturan daerah dan kurangnya potensi sumber daya manusia yang dimiliki tiap daerah. Untuk BPHTB yang telah diwajibkan  mulai Januari 2011 ini, maka dapat timbul kerugian (potential lost) akibat ada beberapa daerah yang belum siap dan belum membuat peraturan daerah. Tetapi untuk PBB yang ditetapkan paling lambat Januari 2014, pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan masa transisi ini untuk belajar dan mempersiapkan semuanya termasuk peraturan daerah dan sumber daya manusia agar benar-benar siap. Misalnya seperti yang dilakukan oleh walikota Kota Palembang, Bapak Edi Santana Putra, dengan banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu tujuannya supaya masyarakat rajin membayar PBB.  
Juga masih banyak hal yang dapat dilakukan atau diusahakan untuk mengatasi masalah yang terjadi. Misalnya dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pemerintah daerah. Karena ini merupakan kebijakan baru jadi lebih baik kalau pemerintah pusat masih memberikan pengawasan lebih atas pelaksanaanya. Dan untuk masalah kinerja atas sumber daya manusia, bisa diatasi dengan cara pemerintah lebih sering memberikan sosialisasi pada setiap daerah dan pembelajaran atau pelatihan khusus misalnya yang diberikan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terhadap beberapa SDM wakil dari pemerintah daerah masing-masing provinsi yang akan diberi materi khusus mengenai PBB dan BPHTB, seperti halnya pendidikan yang sedang diselenggarakan STAN saat ini, yaitu pendidikan khusus untuk wakil dari pemerintahan daerah untuk belajar tentang PBB dan BPHTB dimana sumber pembiayaan pendidikan berasal dari APBD.
Dengan melakukan berbagai upaya tersebut diharapkan kebijakan atas penerapan PBB dan BPHTB sebagai pajak daerah ini dapat terlaksana secara efektif dan efisien dan sesuai harapan kita bersama.
Read more...

SISTEM OSMOSIS BALIK TEKNOLOGI TERBAIK MENGATASI KRISIS AIR BERSIH

0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, saat ini masalah krisis air bersih sangat sering terdengar, bahkan hampir di setiap daerah. Lalu bagaimana kita harus menindaklanjuti permasalahan ini? Sedangkan kita sendiri tahu bahwa air bersih merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan. Setiap makhluk hidup tidak bisa hidup tanpa air.
Sebenarnya, kasus krisis air bersih ini terjadi karena disebabkan banyak faktor, misalnya karena perbuatan manusia sendiri atau bisa juga disebabkan karena faktor lingkungan atau alam itu sendiri.
Sekarang permasalahan yang sering timbul karena faktor lingkungan adalah masalah krisis air bersih yang dialami oleh masyarakat yang tinggal di daerah laut atau pesisir pantai. Kebanyakkan dari mereka juga belum mengetahui suatu cara atau alternative yang harus dipakai guna mengatasi permasalahan krisis air bersih ini. Krisis air bersih yang terjadi di daerah pemukiman pantai atau daerah laut terjadi karena air tanah di lingkungan mereka terkontaminasi dengan air laut. Sedangkan air laut sendiri tidak baik untuk dikonsumsi.
Dan sekarang ini sudah banyak teknologi alternatif yang digunakan orang untuk mengubah air laut menjadi air tawar sehingga baik untuk dikonsumsi.
Dari permasalahan inilah saya tertarik untuk mengangkat judul osmosis balik sebagai teknologi canggih yang bisa digunakan untuk mengolah air laut menjadi air tawar dan kualitasnya pun sangat baik. Bahkan sudah terbukti dengan menggunakan sistem osmosis balik, maka air yang dihasilkan lebih baik dari air minum dalam kemasan.



1.2  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah :
  1. Apa itu sistem osmosis balik?
  2. Bagaimana proses pengolahan air pada sistem osmosis balik?
  3. Apa manfaat atau keunggulan dari sistem osmosis balik?


1.3  Tujuan Penulisan
  1. Menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai teknologi osmosis balik yang dapat mengatasi kesulitan air bersih mereka, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah pesisir pantai.
  2. Menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang keunggulan teknologi osmosis balik dibandingkan pemurni air lainnya.
  3. Menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai kerja sistem osmosis balik ini.


1.4  Manfaat Penulisan
  1. Bagi masyarakat yang membaca karya tulis ini bisa mengerti tentang teknologi osmosis balik sehingga teknologi ini bisa dikembangkan di lingkungan masyarakat.
  2. Dengan dikembangkannya teknologi ini maka diharapkan masyarakat tidak akan lagi menemui masalah kesulitan air bersih.
  3. Tanpa ada masalah krisis air bersih, maka hidup menjadi lebih sehat dan sejahtera.

1.5  Metode Penulisan
Dalam membuat karya tulis ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dan pemahaman yang dilihat dari sudut pandang penulis.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Apa itu sistem osmosis balik?
Osmosis balik atau reverse osmosis (RO) adalah suatu sistem atau alat yang canggih yang dapat digunakan untuk mengolah air laut menjadi air tawar yang siap diminum. Kecanggihan teknologi ini sudah dirasakan di banyak negara seperti Amerika, Jepang, dan Arab. Teknologi canggih ini pun sudah seharusnyalah dikembangkan di Indonesia karena mengingat sedang terjadinya krisis air bersih di Indonesia sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang mempunyai laut yang luas yang seharusnya bisa dimanfaatkan.
Cara kerja alat ini yaitu dengan memberikan tekanan terhadap air laut, sehingga memaksa molekul-molekul air murni menembus suatu membran semipermeabel, sedangkan sisanya berupa garam larut, bahan-bahan organik, dan  bakteri pun akan ditolak (rejeksi).
Osmosis balik ini dioperasikan secara berlanjut. Kemurnian air yang dicapai hingga 99% dengan tingkat produksi yang tinggi. Osmosis balik  merupakan cara paling murah untuk menawarkan pemurnian air laut. Keuntungan metode ini adalah kemurnian air yang dihasilkan sangat bagus, menghemat tempat, dan menghemat energi.

2.2 Bagaimana proses pengolahan air pada sistem osmosis balik?
Pengolahan air minum dengan sistem Osmosis Balik terdiri dari dua bagian, yakni unit pengolahan awal dan unit Osmosis Balik.
Air laut, terutama yang dekat dengan pantai masih mengandung partikel padatan seperti mineral, plankton dan lainnya, maka air baku tersebut perlu dilakukan pengolahan awal sebelum diproses di dalam unit Osmosis Balik. Unit pengolahan pendahuluan tersebut terdiri dari beberapa peralatan utama yakni pompa air baku, tangki reaktor (kontaktor), saringan pasir, filter mangan zeolit, dan filter untuk penghilangan warna (color removal), dan filter cartridge ukuran 0,5 m. Sedangkan unit Osmosis Balik terdiri dari pompa tekanan tinggi dan membran Osmosis Balik, serta pompa dosing klorine dan sterilisator ultra violet (UV).
Lalu, bagaimana dengan proses pengolahan selengkapnya? Proses pengolahan selengkapnya yaitu :
Air baku (air laut) dipompa ke tangki reaktor (kontaktor), sambil diinjeksi dengan larutan klorin atau Kalium Permanganat agar zat Besi atau Mangan yang larut dalam air baku dapat dioksidasi menjadi bentuk senyawa oksida Besi atau Mangan yang tidak larut dalam air. Selain itu, pembubuhan Klorin atau Kalium Permanganat dapat berfungsi untuk membunuh mikroorganisme yang dapat menyebabkan biofouling (penyumbatan oleh bakteri) di dalam membran Osmosis Balik.
            Dari tangki reaktor, air dialirkan ke saringan pasir cepat agar senyawa Besi atau Mangan yang telah teroksidasi dan juga padatan tersuspensi (SS) yang berupa partikel halus, plankton dan lainnya dapat disaring. Air yang keluar dari saringan pasir selanjutnya dialirkan ke filter Mangan Zeolit. Dengan adanya filter Mangan Zeolit ini, zat Besi atau Mangan yang belum teosmosis Balik di dalam tangki reaktor dapat dihilangkan sampai konsentrasi < 0,1 mg/l. Zat Besi dan Mangan ini harus dihilangkan terlebih dahulu karena zat-zat tesebut dapat menimbulkan kerak (scale) di dalam membran Osmosis Balik.
 Dari filter Mangan Zeolit, air dialirkan ke filter penghilangan warna. Filter ini mempunyai fungsi untuk menghilangkan senyawa warna dalam air baku yang dapat mempercepat penyumbatan membran Osmosis Balik. Setelah melalui filter penghilangan warna, air dialirkan ke filter cartridge yang dapat menyaring partikel dengan ukuran 0,5 m. Setelah melalui filter cartridge, air dialirkan ke unit Osmosis Balik dengan menggunakan pompa tekanan tinggi sambil diinjeksi dengan zat anti kerak (antiskalant) dan zat anti biofouling. Air yang keluar dari modul membran Osmosis Balik yakni air tawar dan air buangan garam yang telah dipekatkan. Selanjutnya air tawar akan dipompa ke tangki penampung sambil dibubuhi dengan klorine dengan konsentrasi tertentu agar tidak terkontaminasi kembali oleh mikroba, sedangkan air garamnya dibuang lagi ke laut.
Air hasil saringan osmosis balik ini merupakan air murni yang bisa langsung diminum tanpa perlu dimasak.

2.3 Apa manfaat atau keunggulan dari sistem osmosis balik?
            Pada proses pemurnian (penyaringan air) dengan menggunakan sistem osmosis balik ini terjadi melalui 4 tahap penyaringan. Dengan melihat proses dan hasilnya tersebut maka akan kita ketahui banyak sekali manfaat yang diberikan sistem osmosis balik ini, khususnya untuk kesehatan tubuh.
Empat tahap penyaringan air laut dengan system osmosis balik :
Penyaring air 1 :  Bahan fiber 5 mikron yang berfungsi menyaring bahan dalam air seperti karat, pasir, kapur yang menyebabkan penyakit hati, perut, batu dan disfungsi pada organ tubuh. Juga menyaring mikroba seperti yeast (ragi) bir, fungi (jamur) yang menyebabkan penyakit membranmukus pada perut dan hati.
Penyaring air 2 :  Pre-karbon granular aktif berbentuk butiran yang berfungsi menyaring bahan dalam air seperti bahan organik, bau, warna, bahan pencuci, klorin bahan penyebab kanker triklorometana. Juga menyaring acid amino, proteolipid (minyak busuk), racun serangga, pembunuh kuman, phosphorus organik bahan penyebab kanker, keracunan, sakit perut, muntah dan hepatitis.
Penyaring air 3 :  Membran reverse osmosis yang terbuat dari bahan Poly Amide TFC yang mempunyai daya saring membran 0.0001 mikron yang hebat dan berfungsi menyaring bahan dalam air seperti: karbon; bakteri; virus penyebab polio dan encephalitis; desinfektan penyebab iritasi pada rongga mulut, shock dan sesak napas; zat peluntur seperti: xenon perokside, sodium percarbonat, sodium perborat, oxalate yang menyebabkan inflamasi rongga mulut, pencernaan atas, usus, muntah, perut, liver, sakit kepala dan batu ginjal; senyawa kimia beracun seperti: potassium chlorate, cyanide bromide penyebab gangguan ginjal, muntah, sakit perut, jantung, anemia, nausea dan kanker; zat pewarna penyebab gangguan liver, syaraf dan ginjal, garam penyebab darah tinggi; logam berat (arsenik, plumbum, kadmium, merkuri, tembaga, seng, besi) penyebab gangguan syaraf, ginjal, kelenjar, sistem pencernaan dan darah.
Penyaring air 4 :  Post-carbon aktif berkualitas tinggi yang berfungsi menyaring bahan dalam air seperti: menyerap sisa bahan organik, bau, menjamin rasa dan kualitas air yang bermutu.
Berikut ini merupakan tabel perbandingan antara osmosis balik dan beberapa metode pemurnian air lainnya.
Tabel 3.1 Perbandingan Beberapa Metode Pemurnian Air

Metoda Pemurnian Air
Kelebihan dan Kekurangan
1
Air Murni
Reverse Osmosis
  1. Air murni dengan kandungan oksigen yang tinggi dapat menguatkan sel-sel dan organ-organ tubuh, meningkatkan daya tahan dan daya penyembuhan tubuh;
  2. Bebas dari segala jenis logam berat, kotoran dan kuman. Mengandung zat mineral tanpa ion;
  3. Dapat diminum langsung.
2
Air Penukaran Ion
  1. Biaya operasi tinggi dan memerlukan penyelengaraan yang profesional;
  2. Hanya membuang logam berat tetapi masih mengandung banyak natrium yang dapat mengakibatkan hipertensi, pengapuran pembuluh darah dan masalah jantung;
  3. Bahan-bahan organik, bakteri dan virus tidak dapat disaring.
3
Air Penyulingan
  1. Biaya tinggi, penggunaan secara terus menerus akan memboroskan listrik dan harus selalu membersihkan endapan yang tertinggal secara rutin;
  2. Hasilnya dianggap sebagai air mati karena kekurangan oksigen dan berbau;
  3. Gagal untuk membuang bahan organik seperti triklorometana..
4
Air dari Penyaringan Karbon Teraktif
  1. Mutu berbeda dan terdapat perbedaan yang cukup besar dalam hasil;
  2. Tidak dapat membuang virus, logam berat, asbestos, nitrat dan bahan lain-lain;
  3. Mudah menjadi tempat pembiakan kuman dan bakteri.
5
Pengendapan
  1. Kualitas tidak stabil;
  2. Tidak dapat membuang bakteri, logam berat, asbestos, nitrat, garam, dsb
  3. Tempat pembiakan bakteri.
6
Air Mendidih
  1. Berfungsi untuk membunuh bakteri, tapi sisanya tetap tertinggal dalam air;
  2. Mempercepat reaksi antara bahan organik untuk bergabung dengan klorin yang membentuk triklorometana;
  3. Pada saat mendidih terjadi uap air (penguapan). Hal ini menyebabkan bertambahnya kepekatan bahan pencemaran air dan sisa kalsium.
3
Sterilisasi Ozon
  1. Hanya dapat membunuh bakteri, hasilnya lebih buruk dibandingkan dengan metode pendidihan;
  2. Biaya tinggi, harus menukar tabung lampu setiap 3-6 bulan;
  3. Tidak dapat menyaring keluar bahan pencemar.
4
Air Hasil Cahaya Ultra Violet
  1. Dapat membunuh bakteri, tetapi kurang efektif dibandingkan dengan air mendidih;
  2. Biaya tinggi, memerlukan penukaran tabung lampu setiap 3-6 bulan;
  3. Selain membunuh bakteri, ia tidak dapat menghapus kotoran lain.
5
Air Mineral
  1. 45% dari air mineral di pasaran mengandung bahan fosforus;
  2. Mutu berubah dan kebersihan tidak terjamin;
  3. Mahal.
            Setelah melihat daftar tabel diatas, maka kita ketahui bahwa sistem osmosis balik  merupakan teknologi terbaik yang dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan air bersih khususnya di daerah pesisir laut.


BAB III
                                                                         PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Osmosis Balik (Reverse Osmosis) adalah suatu teknologi canggih yang digunakan untuk mengolah air asin (air laut) menjadi air tawar yang baik untuk diminum. Sistem osmosis balik ini terdiri atas berbagai alat yang canggih yang bisa menghilangkan segala bakteri, garam-garam dari laut, atau partikel-partikel lainnya yang berbahaya yang ada pada air laut sehingga menjadikan air laut betul-betul murni dan sehat diminum tanpa perlu dimasak.

3.2 Saran
1.      Saya harapkan kepada masyarakat yang khususnya berada didaerah pesisir pantai mau mencoba dan mengembangkan teknologi osmosis balik.
2.      Kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan air sebaik-baiknya dan seperlunya saja, dan tanpa mencemarinya.
3.      Kepada seluruh masyarakat agar selalu bisa melakukan yang terbaik untuk kehidupan misalnya dengan mencoba menggunakan teknologi baru alternatif yang hasilnya lebih baik dan memuaskan.



DAFTAR PUSTAKA


Syamsuri Istamar, dkk. 2006. Biologi untuk SMA kelas XI. Jakarta : Erlangga





            Referensi Rieko Kristian, 'Pengolahan Air Asin Menjadi Air Minum’ http://iasasblog.blogspot.com/

Read more...

MENGUNGKAP PERMASALAHAN WARIA DAN OPERASI KELAMIN MENURUT SUDUT PANDANG ISLAM

0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagaimana dijelaskan Allah dalam berbagai ayat dalam Al Quran seperti ayat 1 surah Annisa, ayat 13 surah Al Hujurat, ayat 49 -50 surah As Syura, ayat 45 surah An Najm dan lain sebagainya, Allah telah menciptakan manusia lelaki dan perempuan berikut kelengkapan dan tanda-tandanya sebagai lelaki atau perempuan. Namun sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang tidak jelas jenis kelaminnya atau berkelamin dua, orang inilah yang disebut waria. Namun, dalam Islam waria itu sangat tidak dibenarkan dan merupakan suatu hal yang tidak mungkin seseorang itu menjalani kehidupan dengan dua jenis kelamin sekaligus. Untuk itu, harus ada ketentuan hukumnya  orang itu lelaki atau perempuan.
Begitu juga dengan permasalahan operasi kelamin, operasi kelamin tentu biasanya dilakukan oleh para waria atau penderita transeksual. Operasi kelamin inipun ada yang hukumnya diperbolehkan dan ada juga yang diharamkan oleh agama. Apabila operasi kelamin tersebut dilakukan dengan maksud mengobati maka hal ini diperbolehkan dalam agama. Namun  apabila dilakukan pada orang yang berkelamin normal atau hanya untuk mengikuti nafsu seseorang untuk mengganti jenis kelaminnya, tentu hal ini sangat dilarang oleh agama.
Mengingat semakin semarak dan pesatnya perkembangan waria pada saat ini dan begitu seringnya terdengar seseorang melakukan operasi ganti kelamin, membuat saya tertarik untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin, serta hukum dan solusinya pada karya tulis saya ini. Yang saya harapkan bisa membantu para waria menemukan jati diri mereka sehingga mereka tidak akan salah jalan dan bisa kembali ke jalan yang benar.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah :
  1. Apa faktor penyebab seseorang menjadi waria?
  2. Bagaimana waria dinilai oleh masyarakat dan agama?
  3. Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi kelamin?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan saya membuat karya tulis ini adalah :
  1. Mengungkapkan permasalahan yang terjadi dalam kasus waria dan operasi kelamin.
  2. Menginformasikan segala hal yang penting yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin kepada seluruh masyarakat baik yang waria ataupun yang bukan waria, agar mereka mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap permasalahan yang seperti ini.
  3. Memberikan informasi yang jelas mengenai hukum akan waria dan operasi kelamin serta jalan terbaik yang bisa ditempuh atau solusinya agar para waria bisa kembali ke jalan yang benar.

1.4  Manfaat Penulisan
  1. Pembaca akan mengetahui  semua informasi yang berkaitan dengan waria dan operasi kelamin.
  2. Pembaca akan mengetahui apa sebaiknya tindakkan yang mereka ambil dalam kasus penanganan waria dan diadakannya operasi kelamin.
  3. Pembaca yang merupakan waria atau kaum transeksual akan mengerti apa tindakkan yang sebaiknya mereka lakukan agar mereka tidak salah jalan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Sekilas mengenai waria dan operasi kelamin
     Saat ini, kasus mengenai waria dan operasi penggantian kelamin semakin merebak dimana-mana. Hampir di setiap negara selalu ada yang namanya waria. Termasuk di Indonesia sendiri, pada tahun 2006 Departemen Kesehatan memperkirakan jumlah waria di Indonesia adalah 20.960 hingga 35.300 orang. Dan jumlah itu semakin meningkat setiap tahunnya. Waria yang ada di dunia ini terdiri dari  dua macam : Pertama, orang yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir. Kedua, orang yang benar-benar terlahir dengan keadaan normal namun merubah diri mereka menjadi waria.
     Kedua macam kejadian dari waria di atas sudah tidak asing untuk didengar. Karena kita telah sering mendengar berita di televisi atau di internet mengenai seorang anak yang terlahir dengan tidak normal atau misalnya berkelamin dua atau berita mengenai lelaki yang bergaya layaknya seorang perempuan, contohnya saja artis yang sering muncul di televisi yang dikenal dengan nama Dorce Gamalama. Yang sebelumnya merupakan seorang lelaki yang terlahir dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi. Dorce yang terlahir sebagai seorang lelaki tetapi mempunyai jiwa perempuan lantas melakukan operasi kelamin. Saat ini operasi kelamin bukan merupakan kejadian asing yang baru kita dengar. Sudah banyak orang  khususnya pada kaum waria yang memilih melakukan operasi kelamin.
     Contohnya saja, Anosh(21), seorang pria remaja di Iran yang mengalami transeksual, ia merasa tidak nyaman dengan jenis kelamin yang ia miliki karena memiliki jiwa perempuan. Akhirnya ia melakukan operasi penggantian kelamin. (sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/02/26/19172411/operasi.ganti.kelamin.mengubah.nasib.mereka).
2.2 Hukum waria dan operasi kelamin di mata islam

     Pada kenyataannya waria terbagi atas dua jenis, yaitu :
1.      Seseorang yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir.
2.      Seseorang yang dilahirkan dengan jenis kelamin yang normal, tetapi ingin merubah kodratnya sebagai lelaki atau perempuan.
     Waria pada jenis yang pertama awalnya tidak berdosa, namun orang ini harus secepatnya mendapatkan ketentuan yang jelas mengenai jenis kelaminnya. Karena dalam Islam tidak dibenarkannya seseorang hidup dengan dua jenis kelamin. Operasi kelamin boleh dilakukan pada waria jenis ini apabila alasan dan tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mengobati, bukan untuk mengubah kodratnya.
Sebagaimana firman Allah : Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat(Al Baqarah2:221). Maka Allah  akan membantu asalkan tujuannya baik.
     Berbeda halnya dengan waria pada jenis yang kedua. Seseorang yang mengalami hal tersebut tentu sangat berdosa dan sudah menyalahi kodrat. Karena Allah SWT telah menakdirkannya untuk terlahir sebagai lelaki atau perempuan. Dan sangat haram bagi orang tersebut untuk mengubahnya.
Berdasarkan hadis, Nabi bersabda : Allah SWT mengutuk seseorang lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan mengutuk perempuan yang bertingkah laku seperti lelaki. (H.R. Ahmad).
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Maksud dari hadis dan ayat diatas adalah Allah telah menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan adalah bahwa kodrat laki-laki tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.

BAB III
METODELOGI PENULISAN

3.1    TEKNIK PENULISAN
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode deskripsi analisis, yaitu dengan melakukan suatu pengumpulan data yang selanjutnya diuraikan dan dianalisa kebenarannya..

3.2    TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1)      Metode Studi Pustaka
Dilakukan dengan cara meninjau data / kepustakaan melalui media massa seperti media cetak dan media elektronik.
2)      Metode Wawancara
Dilakukan dengan cara memberi sejumlah pertanyaan kepada narasumber yang dianggap mampu membantu mempertajam keabsahan data.

3.3    POPULASI DAN SAMPEL
Populasi dalam penelitian adalah seluruh waria di dunia dan sampelnya adalah sejumlah waria di Kota Palembang.


BAB IV
PEMBAHASAN
    
4.1 Apa faktor penyebab seseorang menjadi waria?
            Waria adalah suatu bentuk penyimpangan dimana seseorang tidak jelas jenis kelaminnya atau bisa dibilang orang itu berjenis kelamin lelaki dan perempuan.
            Pada kenyataannya waria dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1.      Seseorang yang menjadi waria karena bawaan dari lahir.
2.      Seseorang yang terlahir normal dan sudah jelas jenis kelaminnya, tetapi orang ini ingin mengubah kodratnya menjadi jenis kelamin lain.
___4.1.1 Faktor penyebab seseorang menjadi waria karena bawaan dari lahir
Seseorang yang menjadi waria karena bawaan dari lahir terjadi karena faktor biologis. Menurut ilmu biologi, dalam tubuh manusia terdapat 23 pasang kromosom. Dimana dalam setiap kromosom terdapat DNA yang merupakan pusat informasi genetik, dalam sel disimpan 23 pasang kromosom tersebut terdiri dari : 22 pasang kromosom autosom yang mengatur penampilan dan fungsi fisik manusia dan 1 pasang kromosom seks yang mengatur jenis kelamin dan fungsi seksual manusia. Dimana XX untuk wanita dan XY untuk pria.
Kromosom anak terbentuk dari setengah kromosom ibu (23X) dan setengah kromosom ayah (23X atau 23Y). Apabila dua sel kelamin (kromosom) tersebut bersatu dan masak maka akan terbentuk zigot (zigot akan berkembang menjadi janin). Dengan kata lain, hasil akhir dari proses persilangan antara ayah dan ibu akan menghasilkan zigot. Dalam zigot inilah awal mula sifat genetik manusia terbentuk. Apabila proses persilangan kromosom tersebut berjalan lancar, maka akan menghasilkan zigot dengan kromosom XX (wanita) dan XY (pria).
Tetapi adakalanya proses tersebut tidak selalu mulus. Ada beberapa kromosom yang gagal berpisah dan membuat zigot kekurangan kromosom X/Y atau kelebihan kromosom X/Y. Zigot yang hanya memiliki kromosom Y, tidak akan mampu hidup. Sebab memerlukan kromosom X yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan si janin. Sedangkan Zigot yang hanya memiliki satu kromosom X masih bisa hidup menjadi wanita. Zigot yang kelebihan kromosom XXX akan menjadi wanita super (pada kenyataannya wanita yang berkromosom XXX bukan malah super, tetapi malah memiliki kecerdasan yg relative rendah dibandingan wanita normal berkromosom XX, selain itu mereka juga memiliki perkembangan fungsi motorik yang lambat).
Zigot yang berkromosom XXY inilah yang akan menjadikan seseorang menjadi waria. Seseorang dengan kelainan ini akan mengalami perkembangan seks sekunder yang tidak normal. Seperti testis yang tidak berkembang, tidak terjadinya perubahan suara, serta ciri-ciri fisik lain yang tidak berkembang.Waria seperti ini juga dikenal dengan orang yang menderita transeksual, yaitu  orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Mereka merasa terperangkap pada tubuh yang salah. Misalnya, seseorang yang terlahir dengan anatomi seks pria, tetapi merasa bahwa dirinya adalah wanita. Misalnya, seorang lelaki yang tiba-tiba memiliki payudara, atau perempuan yang memiliki jakun di luar keinginan mereka. Hal seperti inilah yang sering terjadi pada seseorang yang disebut waria.
___4.1.2 Faktor penyebab seseorang yang normal menjadi waria
Ada sebagian kecil manusia di dunia ini yang memiliki perilaku menyimpang, yang sudah jelas-jelas diciptakan sesuai kodratnya namun malah menyalahinya. Orang tersebut adalah orang yang telah diciptakan Allah secara normal dan sudah jelas juga jenis kelaminnya, tetapi orang ini memiliki sifat dan perilaku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya yang seharusnya.
            Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh faktor lingkungan atau didikkan keluarga yang tidak baik. Karena disini, faktor sosialisasi  sangat mempengaruhi perkembangan seorang  anak.
            Sosialisasi adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan proses dimana individu belajar dan melaksanakan perilaku dalam lingkup masyarakat. Untuk dapat bertahan dan bekerja sama, orang-orang telah bersedia untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai umum tertentu, dan sebagai pengatur diri mereka dalam berperilaku.
Berikut ini adalah teori-teori psikologi sosial yang ada hubungannya dan dapat mempengaruhi perilaku seseorang menjadi waria :
1.      Teori belajar sosial
Teori belajar sosial mengemukakan bahwa melalui belajar pengamatan, individu dapat memiliki pola perilaku baru. Dalam kasus-kasus psikologi, istilah belajar pengamatan memiliki padanan makna dengan istilah-istilah seperti imitasi. Istilah-istilah itu mengacu pada kecenderungan individu untuk memunculkan perilaku, sikap dan respon emosional berdasarkan pada peniruan terhadap orang lain.
Perilaku waria, dapat disebabkan karena adanya pengamatan seseorang terhadap lingkungannya. Misalnya, apabila seseorang berada dalam lingkungan yang kesehariannya dipenuhi masyarakat yang berperilaku sebagai waria, maka secara langsung maupun tidak, ia juga dapat menanamkan perilaku tersebut pada dirinya.
2.      Teori perkembangan sosial
Ahli psikologi Jean Piaget (1896-1980) mengemukakan tahap-tahap kognitif dalam perkembangan pemikiran anak. Tahap-tahap perkembangan kognitif ini akan selalu dilalui oleh semua manusia yang normal, yang berkembang menuju kematangan kemampuan berpikir. Perkembangan bermula dari tahap yang paling kongkret dan sederhana menuju tahap yang paling abstrak dan kompleks.
Jean Piaget membagi perkembangan kecerdasan anak menjadi 4 tahap, yaitu :
1.      motor sesorik (awal kelahiran 18 bulan);
2.      tahap berpikir pra-operasional (18 bulan-7 tahun);
3.      tahap operasi kongkrit (7 tahun-11 tahun);
4.      tahap operasi formal (11 tahun-keatas)
Sedangkan Kohlberg , menyatakan bahwa tahap perkembangan moral seorang anak bersifat paralel dengan keempat tahap perkembangan kognitifnya.
Dalam waria, teori perkembangan kognitif juga berpengaruh dalam pembentukan perilaku tersebut. Misalnya, apabila pada waktu kecil seorang anak tidak mendapatkan pendidikan moral yang baik, maka anak akan kurang dapat memahami nilai-nilai moral yang berlaku. Anak menjadi kurang pandai dalam memilih memahami baik buruknya suatu perbuatan atau kejadian,sehingga anak akan mengaggap bahwa perilaku waria adalah perbuatan yang lazim.
3.      Teori Psikoanalisis
Sigmund Freud, memandang proses sosialisasi berdasarkan  kepada tahap-tahap psikoseksual dan dinamika kepribadian. Sigmund Freud meyakini bahwa sosialisasi individu akan melewati periode-periode psikoseksual, yaitu mulai masa anak sampai masa dewasa.
Secara khusus, Sigmund Freud memiliki pandangan bahwa pengalaman pada masa anak awal memiliki arti yang sangat penting bagi perkembangan kedewasaan individu di masa mendatang.
Freud membagi menjadi 5 tahap perkembangan yaitu ;  masa oral, anal, falik, laten dan genital. Berkembangnya perilaku waria dapat disebabkan karena kurangnya peran orangtua dalam memberikan pengertian kepada anak, ketika anak dalam tahap falik, yaitu usia 3 tahun sampai 5 tahun. Pada tahap ini, sumber kenikmatan seorang anak adalah pada organ-organ seksualnya. Menurut Freud, seorang anak yang tidak dapat melewati tahap ini secara baik akan mengalami gangguan dalam pembentukan identitas gendernya. Jadi, apabila pada tahap ini si anak tidak dapat memahami identitas gendernya dengan baik, maka si anak akan merasa bingung dengan fungsi gendernya.
Selain itu, kurangnya pengertian orang tua pada periode perkembangan akhir, yaitu tahap genital ( usia 11 tahun ke atas ), juga dapat berpengaruh terhadap tumbuhnya perilaku waria. Pada tahap ini, sumber kenikmatan individu adalah pada hal-hal yang berhubungan dengan relasi sosial dengan lawan jenis. Apabila individu tidak mendapat pengertian tentang siapa lawan jenisnya yang sebenarnya, maka individu tersebut akan menjadi bingung, apakah seharusnya perempuan memiliki reaksi kenikmatan terhadap laki-laki, atau  juga sebaliknya.
Jadi, peran orangtua dan faktor sosialisasi dalam lingkungan sangatlah penting dalam mempengaruhi perkembangan seorang anak.
Sebagaimana hadis rasul : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia beragama Yahudi, Nashrani, dan Majusi.
Maksudnya disini adalah kedua orangtua sebagai penentu akan menjadi seperti apa anaknya kelak. Mengingat betapa pentingnya fungsi dari sosialisasi dan peran orangtua dalam perkembangan anak. Maka sebaiknya kita harus menjaga pergaulan pada anak-anak sehingga mereka tidak akan mengalami gangguan yang berbahaya seperti waria ini.
Tetapi selain karena disebabkan oleh faktor-faktor diatas, adanya kemungkinan besar seseorang menjadi waria karena faktor ekonomi. Karena keterpurukkan ekonomi yang mereka alami sehingga membuat mereka mau melakukan perbuatan apa saja untuk mendapatkan uang. Contohnya saja terdapat banyak sekali waria yang berkeliaran pada malam hari khususnya di daerah Kambang Iwak Palembang yang bekerja sebagai wanita malam atau yang biasa disebut sebagai PSK(pekerja seks komersial). Hal inilah yang merupakan faktor utama cerminan buruk yang dipandang masyarakat terhadap adanya waria.


4.2  Bagaimana waria dinilai oleh masyarakat dan agama?
Adanya seorang waria bukan merupakan kejadian yang baru muncul pada masa sekarang, namun keberadaannya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Seperti yang diungkapkan oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar juz VI halaman 124-125 menjelaskan bahwa pada zaman Nabi sudah ada waria dan yang dikenal namanya antara lain Hita, Matik dan Hinaba. Waria di zaman Nabi Muhammad SAW ada yang memang asli banci dan ada yang buat-buatan. Adapun sikap yang diambil Nabi pada saat itu adalah mengasingkan mereka di suatu perkampungan terpencil atau tanah lapang. Adapun tujuan pengasingan yang dilakukan oleh Nabi adalah :
1.       Untuk melindungi waria itu dari tindakan masyarakat yang mengecamnya.
2.      Waria yang diasingkan tersebut adalah lelaki yang memang sengaja mengubah dirinya menjadi wanita. Bukan faktor bawaan sejak kecil yang di luar kontrol dirinya. Inilah yang dikecam keras oleh Islam.
3.      Pengasingan oleh Nabi tersebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, agar para waria itu tidak mempengaruhi orang-orang yang masih normal. Coba bayangkan bagaimana jadinya jika seluruh pria di muka bumi ini menjadi waria? Tentu keberlangsungan hidup manusia akan terputus, karena proses keturunan akan terhenti.
Namun, apabila seseorang menjadi waria karena bawaan dari lahir maka orang tersebut harus secepatnya diobati dan diberikan kejelasan mengenai jenis kelaminnya. Lalu bagaimana terhadap orang yang dilahirkan dengan jenis kelamin yang jelas dan normal namun secara sadar orang ini mengubah dirinya menjadi waria? Dalam Islam hal ini tentu sangat diharamkan hukumnya.
Berdasarkan hadis, Nabi bersabda : Allah SWT mengutuk seseorang lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan mengutuk perempuan yang bertingkah laku seperti lelaki. (H.R. Ahmad).
Jadi sudah jelaslah bahwa waria itu sebenarnya sangat dilarang dalam Islam. Dalam ajaran Islam tidak akan ada sesuatu pun yang dianggap salah, karena semua hukum yang diberlakukan dalam aturannya sudah jelas baik dan buruknya. Semua hal yang buruk pasti akan diharamkan oleh Allah SWT.
Begitu juga dengan adanya waria ini, keberadaan waria tentu sudah merupakan suatu bentuk penyimpangan yang lebih banyak memiliki aspek negatifnya daripada yang positif. Sebagai contoh, seorang waria yang terlahir normal sebagai lelaki tetapi orang tersebut bersifat layaknya perempuan atau memiliki jiwa perempuan. Tentu orang ini akan mempunyai perasaan ketertarikkan kepada seorang lelaki dan bukan perempuan. Hal ini tentu sudah menyalahi kodrat, karena bagaimanapun juga dalam aturan Islam orang tersebut tetaplah lelaki dan melakukan hubungan kepada sesama lelaki (homoseksual) adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah. Sebagaimana Allah telah mengutuk perbuatan kaum Nabi Luth yang melakukanya.
 سْرِفُونَ قَوْمٌ أَنتُمْ بَلْ النِّسَاء دُونِ مِّن شَهْوَةالرِّجَالَ لَتَأْتُونَ إِنَّكُم     
                      (Al. Quran : Surah Al A’raf ayat ۸۱ )   
Artinya : Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
            Maksud dari ayat ini adalah kaum Nabi Luth yang melakukan hubungan homoseksual dan dalam firman-Nya ini Allah SWT menegaskan bahwa orang tersebut sudah sangat keterlaluan karena telah menyalahi kodrat.
Selain itu, masih banyak lagi dampak buruk akan keberadaan waria ini. Terlebih lagi bagi mereka yang sengaja menjadi waria untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam segi Islam perbuatan ini tentu sangat terkutuk dan dampak juga akan terasa dalam kehidupan bermasyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar para waria ini. Hal ini akan berdampak negatif bagi para lelaki yang tergoda akan waria tersebut dan juga membahayakan anak kecil yang melihat keadaan waria tersebut. Karena bisa jadi perilaku waria tersebut akan mempengaruhi perkembangan seorang anak yang sering memperhatikannya untuk mengikuti gaya-gayanya. Sedangkan pekerjaan waria itu sendiri juga akan membahayakan dirinya karena dengan seringnya melakukan hubungan seks kemungkinan besar akan terkena virus HIV.
Lalu, bagaimana pandangan masyarakat mengenai keberadaan waria ini?
Saya memberikan kuesioner kepada sebagian kecil masyarakat yaitu 40 orang teman sekelas saya mengenai pandangan mereka terhadap adanya waria. Apabila di lingkungan sekitar mereka terdapat waria, apakah mereka bisa menerima keberadaan waria tersebut?
Jawaban
Jumlah
Persentase (%)
Ya
12 orang
30
Tidak
28 orang
70

Dari hasil jawaban diatas, kita bisa menilai bahwa kebanyakkan orang tidak mau menerima keberadaan waria di lingkungan mereka. Ya, sudah kita buktikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa seorang waria sangat sulit untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Karena lebih banyak cerminan buruk yang masyarakat pandang terhadap adanya kaum waria ini sehingga para waria pun sering mendapat celaan dan didiskriminasikan oleh masyarakat. Contohnya, apabila ada waria yang sudah menjadi sarjana dan ingin mendapat pekerjaan yang baik. Tentu tidaklah mudah bagi suatu perusahaan untuk bisa menerima keberadaan mereka.
Walaupun dalam Islam kehidupan waria sangat tidak dibenarkan, lalu apakah kita harus menindasnya begitu saja? Tidak, hal itu merupakan perlakuan yang tidak benar. Waria juga merupakan makhluk ciptaan Allah SWT, walaupun mereka tidak normal tetapi kita tetap harus mengasihi sesama manusia. Dengan melakukan penindasan tentu tidak  akan membuat mereka berubah. Maka tidak ada salahnya bila kita mencoba berbuat baik kepada mereka, dengan perlakuan yang ramah, dan ruang sosial yang lebih manusiawi, hal ini tidak akan menutup kemungkinan untuk membuat mereka kembali ke jalan yang benar.
4.3. Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi kelamin?
Pada umumnya operasi kelamin ini seringkali berkaitan dengan masalah waria atau orang-orang yang tidak jelas jenis kelaminnya.
Sebenarnya Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dengan salah satu jenis kelamin, yakni lelaki atau perempuan. Karena itu Allah menjelaskan hukum perkawinan dan hukum kewarisan orang lelaki dan perempuan sejelas-jelasnya didalam ayat Al Quran maupun hadis. Tetapi tidak untuk seorang waria. Karena itu, tidak mungkin seseorang harus menjalani kehidupannya dengan dua jenis kelamin sekaligus.
Lalu bagaimana dengan adanya waria yang memang bawaan dari lahir dan juga merupakan makhluk ciptaan Allah SWT? Tentunya Allah SWT tidak mungkin menciptakan makhluknya dengan sia-sia dan tanpa tujuan yang jelas. Jadi keberadaan kaum waria ini juga pasti membawa suatu hikmah.
Tidak seorang pun didunia ini yang menginginkan hidupnya sedih dan menderita seperti yang dialami seorang waria. Demikian juga kedudukannya sebagai mahkluk sosial dan dimuka hukum adalah sama yakni lelaki atau perempuan. Untuk menghindari kevakuman hukum ini para sarjana hukum Islam (Ulama) berusaha dan berijtihad untuk mengatasi hukumnya. Ijtihad mereka bertitik tolak kepada ketentuan yang ada yaitu dengan mengidentifikasikannya sebagai lelaki atau perempuan, dengan cara :
1.      Meneliti alat kelamin yang dilalui air kencing.
2.      Meneliti tanda kedewasaannya, seperti ciri-ciri yang spesifik bagi seorang lelaki dan atau ciri-ciri yang spesifik bagi perempuan.         
Bila dengan 2 cara seperti diatas tidak bisa jelas, maka ia disebut munsykil. Ini berarti munsykil juga status hukumnya. Lalu bagaimana usaha dan cara yang baik agar jelas hukumnya bahwa waria yang merupakan bawaan dari lahir itu lelaki atau perempuan dan agar pergaulan hidupnya juga jelas?
Dalam hal seperti ini, maka alternatif lain seperti operasi kelamin patut dipertimbangkan.
Operasi kelamin adalah tindakan perbaikan atau penyempurnaan kelamin seseorang karena terjadinya kelainan sejak lahir atau karena penggantian jenis kelamin.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 bentuk operasi kelamin yaitu :
1.      Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
2.      Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki 2 jenis kelamin yaitu penis dan vagina.
3.      Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.

___4.3.1 Menurut pendapat para ulama

Pembahasan mengenai operasi kelamin baru dijumpai dalam fiqih zaman modern sejalan dengan perkembangan zaman dan teknologi. Menanggapi masalah operasi kelamin diatas pendapat pakar hukum Islam sebagai adalah berikut :
Hasanain Muhammad Makhluf ( ahli Fiqih Mesir), operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) diperbolehkan secara hukum bahkan dianjurkan jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk pembuangan air seni, baik penis maupun vagina. Maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya menjadi kelamin yang normal hukumnya boleh, malah dianjurkan untuk dilakukan karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Seperti firman Allah sebagai berikut : Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat (Al Baqarah (2) : 221)
Menurut Prof. Drs.Masyfuk Zuhdi (ahli Fiqih Indonesia) orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan fsihis dan sosial, sehingga biasanya tersisih dari kehidupan masyarakat normal serta mencari jalan sendiri, seperti melacurkan diri, menjadi wanita atau melakukan homoseksual, padahal perbuatan tersebut sangat dikutuk oleh Islam.
Untuk menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan karena kaidah Fiqih. Artinya menolak bahaya harus didahulukan diripada mengupayakan manfaat.
Jadi apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu penis dan vagina. Maka untuk memperjelas dan memfungsikan salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk memiliki salah satu alat kelamin dan menghidupkan  atau memfungsikan yang lainnya sesuai dengan keadaan bagian dalam kelaminnya. Misalnya, jika seseorang mempunyai penis dan vagina, sadang pada bagian dalam kelaminnya ada rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan utama kelamin perempuan. Maka ia boleh mengoperasikan penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai seorang perempuan, dan demikian sebaliknya.
 Hal diatas menurut Syaikh Ahmad Syaltut (Rektor al Azhar) dianjurkan oleh syariat Islam, karena keberadaan penis yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa merugikan dirinya sendiri, baik dari segi hukum agama maupun dari segi kehidupan sosialnya. Oleh sebab itu operasi yang dilakukan harus sejalan dengan keadaan bagian dalam kelamin dan tidak boleh yang berlawanan dengan bagian dalam kelamin. Sebab operasi kelamin yang berbeda dengan bagian dalam kelamin bukanlah Tahsin (perbaikan), tapi termasuk Taghyir atau Tabdil yakni mengubah ciptaan Allah.
 Operasi perbaikan (tashih) atau penyempurnaan (takmil) kelamin sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin pada orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda juga sesuai dengan keputusan Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang diadakan di Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo pada tanggal 26-28 Desember 1989.

___4.3.2 Berdasarkan Al Quran dan hadis

Berdasarkan ayat Al Quran dan hadis berikut para ulama menyepakati bahwa operasi kelamin boleh dilakukan dengan alasan untuk mengobati atau memperbaiki kelamin seseorang agar menjadi jelas ketentuannya, tetapi bukan mengubahnya. Dan operasi kelamin tentu haram hukumnya bila dimaksudkan untuk mengubah kodrat seseorang dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

1.      Ayat 13 surah al Hujurat.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujurat 49:13)
     Maksud dari ayat ini adalah tentang ketentuan ciptaan Allah lelaki dan perempuan, adalah ketentuan yang tidak boleh diubah, dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.
2.      Ayat 119 surah an Nisa.
Dan aku(syaitan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku(syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS An Nisa’ 4 : 119)
Ayat ini menjelaskan bahwa syaitan akan menyuruh manusia mengubah ciptaan Allah dan bila mengubah ciptaan Allah, maka termasuk perbuatan syaitan.
3.      HR. Ahmad tentang larangan dan kutukan terhadap al Mukhonitsin dan al Mutarajilat, menyatakan bahwa gambaran minimal penyerupaan itu dalam segi berpakaian dan bertingkah laku, apalagi jika sampai pada penggantian kelamin maka lebih keras lagi larangannya.
4.      Ayat 221 Surah Al Baqarah
Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (Al Baqarah (2) : 221)
Jadi apabila seseorang melakukan operasi kelamin karena benar-benar kebutuhan yang mendesak karena tujuannya adalah mengobati penyakit. Allah SWT pasti akan memberikan pertolongan.

BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan

1.       Waria yang ada di dunia ini bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1)       Seseorang yang menjadi waria karena faktor bawaan dari lahir, yang disebabkan oleh faktor biologis.
2)       Seseorang yang terlahir normal dan dengan jelas diketahui jenis kelaminnya, namun orang ini memiliki sifat dan berperilaku yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya tersebut.
 Pada waria jenis yang pertama awalnya tidak berdosa karena orang tersebut   mengalami gangguan atau ketidaknormalan yang merupakan faktor bawaan dari lahir. Tapi bagaimanapun juga, tidak dibenarkan bahwa seseorang hidup dengan dua jenis kelamin sekaligus. Karena itu orang ini harus bisa diberi ketentuan bahwa ia adalah lelaki atau perempuan dengan melihat alat kelaminnya atau ciri-ciri spesifiknya yang lebih memperlihatkan bahwa ia cendrung lelaki atau perempuan. Jika hal tersebut masih sukar untuk dilakukan, maka alternatif yang bisa dipilih adalah dengan melakukan operasi kelamin, yaitu untuk memperbaiki alat kelamin orang tersebut agar menjadi normal, tetapi bukan untuk mengubahnya.
   Dalam hal ini operasi kelamin tidak diharamkan melainkan dibolehkan karena tujuannya adalah demi kebaikkan yaitu untuk mengobati.
   Tetapi pada waria dengan jenis yang kedua tentulah hukumnya sangat berdosa. Karena hal tersebut sudah menyalahi kodrat. Apalagi jika waria ini sampai melakukan operasi kelamin. Hukumnya adalah haram, karena kita sudah mengubah kodrat yang diberlakukan Allah SWT.
 
5.2 Saran
     Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah :
1.      Anda boleh berwaspada terhadap adanya waria. Namun jangan menghina dan mendiskriminasikan mereka.
2.      Hendaklah Anda berbuat baik kepada kaum waria, ramah kepada mereka, dan membuka hubungan sosial yang baik terhadap mereka. Karena hal ini bisa membuka jalan bagi mereka untuk kembali menjadi normal.
3.      Bersyukurlah kepada Allah atas apa yang telah Allah berikan kepada kita, termasuk jenis kelamin. Jangan sampai kita berniat untuk mengubahnya, karena sebenarnya apa yang diberikan Allah merupakan sesuatu yang terbaik untuk kita.


DAFTAR PUSTAKA

     M. Ali Shodikin. Operasi Kelamin, Pedoman Hukum Waris. http://arrisalah.sunan-ampel.ac.id/?p=44 Tanggal  27 Maret 2009.

     H.Dja’far Abdul Muchit. Problema Hukum Waria(Khuntsa) dan Operasi Kelamin. http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/problematika%20hukum%20waria.pdf.  Tanggal 27 Maret 2009.

TRANSEKSUAL dan TRANSGENDER. http://psikologi4u.blogspot.com/2008/08/transeksual-dan-transgender.html Tanggal 27 Maret 2009.


     Anonim. Menghormati Waria. http://cfssyogya.wordpress.com/2007/03/15/menghormati-waria/ Tanggal 27 Maret 2009.















Read more...