Direktorat Jenderal Pajak melakukan
sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan pajak 2011 yang berdasar APBN
Perubahan ditetapkan sebesar Rp763,67 triliun.
"Dengan langkah-langkah
pengamanan penerimaan pajak dan ditambah dukungan kinerja maksimal dari seluruh
pegawai Ditjen Pajak, Insya Allah penggalian potensi penerimaan pajak dapat
dilakukan secara optimal," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Jumat.
Langkah pengamanan penerimaan pajak
itu meliputi pengawasan yang lebih intensif terhadap Wajib Pajak Bendahara,
melalui pengawasan penyerapan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan pada bulan Desember 2011, dan
pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan bendahara
tersebut.
Selain itu Ditjen Pajak juga
melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Ditjen Pajak juga mengoptimalkan pemanfaatan data internal maupun eksternal
seperti data yang telah tersedia dalam basis data Ditjen Pajak, data
"feeding" antar kantor pelayanan pajak (KPP) serta data yang berasal
dari media Internet.
Sehubungan dengan akan berakhirnya
tahun 2011 dan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ditjen Pajak
menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak dan langkah-langkah penerimaan
pajak 2011.
Realisasi penerimaan pajak termasuk
Pajak Penghasilan (PPh) Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga 30 November 2011
mencapai Rp634,93 triliun atau 83,14 persen dari target penerimaan pajak APBNP
2011 sebesar Rp763,67 triliun. Dibanding realisasi penerimaan pajak 2010,
realisasi penerimaan pajak 2011 mengalami pertumbuhan 20,40 persen atau di atas
rata-rata pertumbuhan alami sebesar 12,2 persen.
0 komentar:
Posting Komentar