Pages

Assalamualaykum^-^

mari menebar kebaikan lewat tulisan. semoga bermanfaat^^

D-TAX 2011

Rabu, 15 Agustus 2012

Tata Cara Pendaftaran NPWP

0 komentar

Standard Operating Procedure

Tata Cara Pendaftaran NPWP


Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permintaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan permintaan untuk menjadi Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Surat Edaran Terkait :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

Prosedur Kerja :
*Wajib Pajak mengajukan berkas pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
*Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
*Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan.
*Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP diterbitkan dalam rangkap dua :
Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke-2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak  melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak).
*Proses selesai. 

- Jangka Waktu Penyelesaian : Satu hari kerja setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap.




0 komentar:

Posting Komentar