STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA PEMINDAHAN PKP
Deskripsi : Permohonan
pindah wajib pajak diajukan melalui KPP Baru. Proses ini dijalankan oleh KPP
Baru maupun KPP Lama dimana wajib pajak sebelumnya terdaftar. Berikut ini
merupakan Standard Operating Prosedur
yang dijalankan oleh KPP Baru apabila yang mengajukan pindah adalah wajib pajak
PKP.
Dasar Hukum :
-Pasal 2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
-KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
-KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
-Pasal 2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
-KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
-KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Prosedur Kerja :
*Wajib Pajak mengajukan formulir Permohonan
Pendaftaran dan Perubahan Data WP yang telah ditandatangani dilampiri
dengan Surat Pernyataan Pindah, Kartu NPWP dan atau Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
lama.
*Petugas TPT menerima, merekam data permohonan Wajib
Pajak dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan
Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat
Pemberitahuan Pernyataan Pindah dalam hal pernyataan pindah sebagai PKP,
dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat
Pemberitahuan Pernyataan Pindah yang selanjutnya dikirim ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksanaan alur kerja di KPP Lama bisa dilihat pada
SOP Tatacara KPP lama menyelesaikan permohonan pindah wajib pajak melalui
KPP Baru.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menerima Surat Pindah dari
Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas
Pembuktian Alamat PKP, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas
Pembuktian Alamat PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat dan merekam Berita
Acara Hasil Pembuktian Alamat.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Kartu NPWP
dan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) dan SPPKP dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak
dan Pelaporan PKP dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, selanjutnya
diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan Kartu NPWP,
SKT dan Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak
dan Pelaporan PKP kepada Wajib Pajak paling lama tiga hari kerja
berikutnya setelah Surat Pindah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mengirimkan SKT dan Surat
Pengukuhan PKP melalui faksimili. atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib
Pajak dan Pelaporan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat berkas sementara
Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
0 komentar:
Posting Komentar