Pages

Assalamualaykum^-^

mari menebar kebaikan lewat tulisan. semoga bermanfaat^^

D-TAX 2011

Rabu, 15 Agustus 2012

Tata Cara Pemindahan PKP

0 komentar

STANDARD OPERATING PROCEDURES

TATA CARA PEMINDAHAN PKP


Deskripsi : Permohonan pindah wajib pajak diajukan melalui KPP Baru. Proses ini dijalankan oleh KPP Baru maupun KPP Lama dimana wajib pajak sebelumnya terdaftar. Berikut ini merupakan Standard Operating Prosedur yang dijalankan oleh KPP Baru apabila yang mengajukan pindah adalah wajib pajak PKP.

Dasar Hukum :
-Pasal 2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
-KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
-KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Prosedur Kerja :
*Wajib Pajak mengajukan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP yang telah ditandatangani dilampiri dengan Surat Pernyataan Pindah, Kartu NPWP dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Petugas TPT menerima, merekam data permohonan Wajib Pajak dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah dalam hal pernyataan pindah sebagai PKP, dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah yang selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksanaan alur kerja di KPP Lama bisa dilihat pada SOP Tatacara KPP lama menyelesaikan permohonan pindah wajib pajak melalui KPP Baru.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat dan merekam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Kartu NPWP dan  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan SPPKP dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar  atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Wajib Pajak paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mengirimkan SKT dan Surat Pengukuhan PKP melalui faksimili. atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak.

Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.

0 komentar:

Posting Komentar