STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA PENYELESAIAN PENCABUTAN PKP
Deskripsi :
Prosedur operasi ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila WP mengajukan permohonan langsung untuk merubah datanya berupa Pencabutan Pengukuhan PKP atau bisa juga dari permohonan WP lewat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-173/Pj./2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E Registration.
Prosedur Kerja :
- Kantor Pelayanan Pajak :
* Petugas TPT menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau dari Kantor Penyuluhan Pajak.
*Petugas TPT memeriksa kelengkapan formulir dan lampiran yang disyaratkan.
*Petugas TPT merekam data dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.
*Menyampaikan formulir Permohonan beserta lampiran yang disyaratkan ke Seksi Pemeriksaan.
*Seksi Pelayanan menerima dan merekam hasil pemeriksaan, mencetak Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Menyampaikan Surat Pencabutan SPPKP kepada Wajib Pajak.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) :
*Petugas menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
*Petugas memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dan lampiran yang disyaratkan.
*Petugas membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.
*Petugas mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak.
*Mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta lampiran yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
*Menerima Surat Pencabutan SPPKP dari Kantor Pelayanan Pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
- Jangka Waktu Penyelesaian : Dua belas bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak.
Prosedur operasi ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila WP mengajukan permohonan langsung untuk merubah datanya berupa Pencabutan Pengukuhan PKP atau bisa juga dari permohonan WP lewat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-173/Pj./2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E Registration.
Prosedur Kerja :
- Kantor Pelayanan Pajak :
* Petugas TPT menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau dari Kantor Penyuluhan Pajak.
*Petugas TPT memeriksa kelengkapan formulir dan lampiran yang disyaratkan.
*Petugas TPT merekam data dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.
*Menyampaikan formulir Permohonan beserta lampiran yang disyaratkan ke Seksi Pemeriksaan.
*Seksi Pelayanan menerima dan merekam hasil pemeriksaan, mencetak Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Menyampaikan Surat Pencabutan SPPKP kepada Wajib Pajak.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) :
*Petugas menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
*Petugas memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dan lampiran yang disyaratkan.
*Petugas membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.
*Petugas mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak.
*Mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta lampiran yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
*Menerima Surat Pencabutan SPPKP dari Kantor Pelayanan Pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
- Jangka Waktu Penyelesaian : Dua belas bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak.
0 komentar:
Posting Komentar