STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA PENYELESAIAN PEMINDAHAN WP
- Di KPP Lama
Deskripsi :
Prosedur operasi ini merupakan proses yang dilakukan
di Kantor Pelayanan Pajak lama dalam menyelesaikan permohonan Wajib Pajak untuk
pindah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dasar Hukum :
- Pasal 2 Undang-undang No. 6 Tahun
1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
- KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka
Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
- KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Prosedur
Kerja :
*Wajib
Pajak mengajukan surat pernyataan pindah yang telah ditandatangani beserta
lampiran yang disyaratkan.
*Petugas
TPT menerima, meneliti dan merekam surat pernyataan pindah beserta
lampiran yang disyaratkan serta mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana
Seksi Pelayanan memproses surat pernyataan pindah Wajib Pajak, mencetak
dan meneruskan Surat Pindah kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk
ditandatangani.
*Pelaksana
Seksi Pelayanan menyampaikan Surat Pindah kepada Wajib Pajak dan Kantor
Pelayanan Pajak baru paling lama pada hari kerja berikutnya melalui
Subbagian Umum, serta menggabungkan berkas permohonan pindah dan Surat
Pindah ke berkas induk.
*Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima faksimili Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan
Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak
dan Pelaporan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak baru dalam hal permohonan
Wajib Pajak adalah pindah PKP.
*Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak Surat Pencabutan SKT dan atau Surat
Pencabutan SPPKP, selanjutnya
diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Menyampaikan
Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan SPPKP kepada Wajib Pajak
paling lama pada hari kerja berikutnya.
*Pelaksana
Seksi Pelayanan menggabungkan lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan atau
Surat Pencabutan SPPKP ke dalam berkas induk Wajib Pajak, yang selanjutnya
dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
*Proses
Selesai
Catatan:
Dalam hal yang diterima pada nomor 5 adalah Surat
Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP, maka kegiatan nomor 6
sampai dengan 8 tidak perlu dilakukan.
- Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lama
pada hari kerja berikutnya setelah surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya diterima lengkap.
Di KPP baru
Deskripsi :
Prosedur operasi ini merupakan proses yang dilakukan di
Kantor Pelayanan Pajak baru dalam menyelesaikan permohonan Wajib Pajak untuk
pindah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui
Kantor Pelayanan Pajak lama.
Dasar Hukum :
- Pasal
2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
- KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Prosedur Kerja :
*Wajib Pajak mengajukan formulir Permohonan Pendaftaran dan
Perubahan Data WP yang telah ditandatangani dilampiri dengan Surat Pindah,
Kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) serta Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
lama.
*Petugas TPT menerima, merekam data permohonan
Wajib Pajak dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta
menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas
Pembuktian Alamat PKP dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk
ditandatangani.
*Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pembuktian
kebenaran Alamat PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Berita Acara Hasil
Pembuktian Alamat PKP.
*Kepala Seksi Pelayanan memberikan persetujuan atas
Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat PKP, dalam hal Kepala Seksi Pelayanan
tidak menyetujui, Pelaksana Seksi Pelayanan memperbaiki Berita Acara Hasil
Pembuktian Alamat PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Berita Acara Hasil
Pembuktian Alamat PKP, mencetak SKT dan SPPKP, selanjutnya diteruskan
kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib
Pajak terbukti benar.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP, selanjutnya diteruskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak
terbukti tidak benar.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan SKT dan SPPKP
dan atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada
Wajib Pajak paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah
diterima.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mengirimkan SKT dan SPPKP
atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP melalui
faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat berkas sementara
Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak dalam hal Wajib
Pajak memperoleh SKT dan SPPKP.
*Proses Selesai.
- Jangka Waktu Penyelesaian : Paling lama 3 (tiga)
hari kerja berikutnya sejak Surat Pindah dari KPP lama diterima.
0 komentar:
Posting Komentar