Pages

Assalamualaykum^-^

mari menebar kebaikan lewat tulisan. semoga bermanfaat^^

D-TAX 2011

Rabu, 15 Agustus 2012

Tata Cara Pemindahan WP

0 komentar

STANDARD OPERATING PROCEDURES

TATA CARA PENYELESAIAN PEMINDAHAN WP

- Di KPP Lama 

Deskripsi :
Prosedur operasi ini merupakan proses yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak lama dalam menyelesaikan permohonan Wajib Pajak untuk pindah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Dasar Hukum : 
- Pasal 2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
- KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
- KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur Kerja : 
*Wajib Pajak mengajukan surat pernyataan pindah yang telah ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan.
*Petugas TPT menerima, meneliti dan merekam surat pernyataan pindah beserta lampiran yang disyaratkan serta mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan memproses surat pernyataan pindah Wajib Pajak, mencetak dan meneruskan Surat Pindah kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan Surat Pindah kepada Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru paling lama pada hari kerja berikutnya melalui Subbagian Umum, serta menggabungkan berkas permohonan pindah dan Surat Pindah ke berkas induk.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faksimili Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak baru dalam hal permohonan Wajib Pajak adalah pindah PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan  SPPKP, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Menyampaikan Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan SPPKP kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menggabungkan lembar ke-2 Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan SPPKP ke dalam berkas induk Wajib Pajak, yang selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
*Proses Selesai

Catatan:
Dalam hal yang diterima pada nomor 5 adalah Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP, maka kegiatan nomor 6 sampai dengan 8 tidak perlu dilakukan.

- Jangka Waktu Penyelesaian : 
Paling lama pada hari kerja berikutnya setelah surat pernyataan pindah beserta persyaratannya diterima lengkap. 

Di KPP baru 

Deskripsi :
Prosedur operasi ini merupakan proses yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak baru dalam menyelesaikan permohonan Wajib Pajak untuk pindah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Kantor Pelayanan Pajak lama.

Dasar Hukum : 
- Pasal 2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
- KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
- KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur Kerja : 
*Wajib Pajak mengajukan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP yang telah ditandatangani dilampiri dengan Surat Pindah, Kartu NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Petugas TPT menerima, merekam data permohonan Wajib Pajak dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pembuktian kebenaran Alamat PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat PKP.
*Kepala Seksi Pelayanan memberikan persetujuan atas Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat PKP, dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui, Pelaksana Seksi Pelayanan memperbaiki Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat PKP.
*Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat PKP, mencetak SKT dan SPPKP, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar.
*Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan SKT dan SPPKP dan atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Wajib Pajak paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah diterima.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mengirimkan SKT dan SPPKP atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
*Pelaksana Seksi Pelayanan membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak memperoleh SKT dan SPPKP.
*Proses Selesai.

- Jangka Waktu Penyelesaian : Paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya sejak Surat Pindah dari KPP lama diterima.

0 komentar:

Posting Komentar