STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA PRUBAHAN IDENTITAS WP
Deskripsi :
Prosedur operasi ini merupakan tata cara penyelesaian Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak.
Dasar Hukum :
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Ketentuan Umum Perpajakan.
- KEP-161/PJ/2001 Tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Prosedur Kerja :
- Pada Kantor Pelayanan Pajak :
*Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan.
*Petugas TPT menerima, meneliti dan merekam Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak, dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan memproses permohonan perubahan data Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai akibat perubahan data Wajib Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya melalui Subbagian Umum.
- Pada KP2KP :
*Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan.
*Pelaksana membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak.
*Pelaksana mengirimkan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak serta kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak.Proses selesai, surat keputusan dikirim oleh Subbag Umum kepada Wajib Pajak.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Prosedur operasi ini merupakan tata cara penyelesaian Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak.
Dasar Hukum :
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Ketentuan Umum Perpajakan.
- KEP-161/PJ/2001 Tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Prosedur Kerja :
- Pada Kantor Pelayanan Pajak :
*Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan.
*Petugas TPT menerima, meneliti dan merekam Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak, dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan memproses permohonan perubahan data Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai akibat perubahan data Wajib Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
*Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya melalui Subbagian Umum.
- Pada KP2KP :
*Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan.
*Pelaksana membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
*Pelaksana mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak.
*Pelaksana mengirimkan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak serta kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak.Proses selesai, surat keputusan dikirim oleh Subbag Umum kepada Wajib Pajak.
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan
Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran
beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
- Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap
- Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap
0 komentar:
Posting Komentar