STANDARD OPERATING PROCEDURES
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PKP
Deskripsi
: Prosedur operasi ini merupakan proses penyelesaian permohonan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari
2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Prosedur Kerja :
*Wajib
Pajak mengajukan permohonan Pengukuhan sebagai PKP.
*Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima permohonan pengukuhan PKP dan memeriksa
kelengkapan formulir permohonan. Dalam hal formulir dan persyaratannya belum
lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Permohonan yang
sudah lengkap diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan dan kepada Wajib
Pajak diberikan BPS.
*Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak.
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas Pembuktian
Alamat.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas
Pembuktian Alamat.
*Surat Tugas Pembuktian Alamat disampaikan kepada Pelaksana
Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan penelitian.
*Berdasarkan Berita Acara Hasil pembuktian Alamat,
Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
*Proses Selesai
- Jangka Waktu
Penyelesaian :
Tiga hari kerja setelah persyaratan administrasi diterima secara lengkap.
0 komentar:
Posting Komentar