Pages

Assalamualaykum^-^

mari menebar kebaikan lewat tulisan. semoga bermanfaat^^

D-TAX 2011

Rabu, 15 Agustus 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengukuhan PKP

0 komentar

STANDARD OPERATING PROCEDURES

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PKP 


Deskripsi : Prosedur operasi ini merupakan proses penyelesaian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Prosedur Kerja :
*Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengukuhan sebagai PKP. 
*Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima permohonan pengukuhan PKP dan memeriksa kelengkapan formulir permohonan. Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan dan kepada Wajib Pajak diberikan BPS. 
*Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak. 
*Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat. 
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat. 
*Surat Tugas Pembuktian Alamat disampaikan kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan penelitian. 
*Berdasarkan Berita Acara Hasil pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
*Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
*Proses Selesai

- Jangka Waktu Penyelesaian : Tiga hari kerja setelah persyaratan administrasi diterima secara lengkap.

0 komentar:

Posting Komentar